SKRIPSI HES
Model Perjanjian Bagi Hasil Lahan Pertanian Berbasis Budaya Lokal (Studi Kasus di Desa Clapar Kecamatan Subah Kabupaten Batang)
Praktik perjanjian perjanjian bagi hasil pertanian di masyarakat sering dipengaruhi oleh tradisi setempat (Adat). yang didasarkan pada hubungan saling percaya atau tanpa bukti tertulis. Isi dari perjanjian bagi hasil mereka itu, biasanya dipahami mereka berdasar kebiasaan. Hasil perjanjian nantinya akan dibagi sesuai kebiasaan. Perjanjian bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat Clapar berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari. meskipun sebagian persoalan dapat diselesaiakan secara musyawarah, Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah model perjanjian bagi hasil lahan pertanian berbasis budaya lokal dan analisis dalam Prespektif hukum Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan. dengan pendekatan sosiologis. Sumber data primer diperoleh dari pemilik lahan, petani penggarap dan aparat Desa yang melakukan perjanjian perjanjian bagi hasil pertanian. Data sekunder yang diperoleh dari dokumen-dokumen baik berupa buku, Undangundang, jurnal dan lainnya, yang memberikan data tentang konsep, teori dan peratruran-peraturan hukum dalam perjanjian bagi hasil lahan pertanian Teknik analisis data yang menggunakan teknik analisis interaktif model. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa Model perjanjian bagi hasil pertanian berbasis budaya masyarakat masih kental dengan budaya lokalnya, masyarakat terus-menerus menggunakan hukum adat, hal demikian dikarenakan kuatnya sistem gepok tular atau sistem saling membagi informasi di tengah masyarakat tentang hukum adat. Model perjanjian bagi hasil lahan pertanian di Desa Clapar dalam Prespektif Hukum Islam termasuk dalam akad perjanjian pertanian Muzara’ah dan telah memenuhi rukun dan syarat akad perjanjian bagi hasil pertanian tersebut. Sedangkan dalam akad perjanjian bagi hasil pertanian Muzara’ah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, jika dilihat dari rukun dan syaratnya sudah sesuai namun dalam asas-asas akad butir 13.Al-Kitabah (tertulis) adanya ketidak sesuaian yaitu perjanjian yang dilakukan Masyarkat tidak tertulis atau tidak ada hitam diatas putih karena mengikuti hukum adat setempat.
24SK2412004.00 | SK HES 24.004 ALF m | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain