SKRIPSI HES
Efektivitas Hukum Self Declare dalam Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMK (Studi di Kecamatan Batang Kabupaten Batang)
Self declare merupakan penyataan halal yang dilakukan oleh pelaku UMK. Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (Pasal 79 ayat 1 PP No.39/2021). Adapun yang menjadi permasalahan ini adalah bagaimana efektivitas hukum self declare dalam sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang tidak terdapat pengujian pada produk halalnya sehingga akan menimbulkan akibat hukum pelaku UMK apabila tidak menjaga kehalalan setelah mendapat self declare. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yang berupa penelitian yuridis empiris, sehingga dalam mengumpulkan data-datanya menggunakan pengumpulan data wawancara serta dokumentasi mengenai penerapan hukum self declare sertifikasi halal bagi pelaku UMK di Kantor Kementrian Agama Batang, pelaku UMK, dan konsumen. Sumber yang digunakan penulis adalah sumber data primer dan sekunder. Setela data-data terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Data diperoleh dari hasil wawancara bahwa penerapan hukum self declare sertifikasi halal bagi pelaku UMK di Kecamatan Batang dalam hal ini pengawasan dan pengetahuan tentang self declare masih kurang optimal, dikarenakan pengawasan yang tidak ketat. Penelitian ini menunjukan bahwa self declare sertifikat halal tidak jauh berbeda dengan sertifikat halal bisa, melainkan Self Declare hadir bagi UMK untuk mempermudah UMK dalam menjalankan usaha. Lebih lanjut dapat dilihat dalam penelitian ini.
24SK2412003.00 | SK HES 24.003 MAU e | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain