SKRIPSI HES
Wanprestasi dalam Perjanjian Tidak Tertulis (Studi Antara Pengusaha Batik dan Pengusaha Konveksi di Pekalongan
Kota Pekalongan adalah tempat yang indah dan biasa disebut kota santri atau kota batik, dimana masyarakat pekalongan kebanyakan bekerja dibidang batik. Dalam perjanjian kerjasama secara tidak tulis dimana masyarakat dan pengusaha batik masih banyak yang menggunakan perjanjian tidak tertulis sedangkan jika kita pahami perjanjian tidak tertulis jika mengalami wanprestasi susah untuk dibuktikan dijalur peradilan.Oleh karena itu rumusan pada penelitian ini adalah (1).Mengapa terjadinya wanprestasi dalam perjanjian tidak tertulis di batik kayra dan pengusaha konveksi?.(2).Bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian yang tidak dilaksanakan?. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris atau penelitian secara lapangan dengan lokasi mengambil data di pengusaha batik kayra dan konveksi. Dengan pendekatan kualitatif, dimana penelitian ini mendapatkan data berupa ungkapan kata-kata verbal tentang realitas perjanjian kerjasama tersebut, selanjutnya dalam pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan induktif. Sumber data primer pengusaha konveksi batik kayra pekalongan. Sumber data sekunder,(1)Bahan hukum primer yaitu KUHPerdata,(2)Bahan hukum sekunder terdiri dari data yang diperoleh dari jurnal, skripsi, dan buku serta referensi lain yang terkait dengan penelitian ini. Wanprestasi dalam perjanjian yang dilakukan pihak konveksi terhadap pihak pengusaha batik kayra dikarenakan terdapat kendala pada pihak pengusaha konveksi seperti banyak karyawan meliburkan diri hal ini yang membuat produksi menjadi kendala mengalami keterlambatan dalam memproduksi pesanan dari batik kayra yang mengakibatkan kerugian dipihak batik kayra, dengan begitu menurut penulis perjanjian yang dilakukan pengusaha konveksi dan batik kayra menjadi rusak atau tidak sah, dikarenakan salah satu pihak tidak menepati seperti yang disepakati sebelumnya. Adapun akibat hukum jika perjanjian tidak dilaksanakan: Pasal 1267 KUHPerdata, apabila salah satu pihak merasa perjanjian tidak dipenuhi, maka pihak tersebut dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya, kerugian, dan pasal 1243 KUH Perdata menyatakan “penggantian biaya kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila dbitur,walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
24SK2412002.00 | SK HES 24.002 IMA w | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain