SKRIPSI HKI
Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Wijo Desa Getas Kecamatyan Wonopringga Kabupaten Pekalongan)
Menurut ketentuan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mewajibkan kepada suami untuk memberikan perlindungan kepada istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, seperti kiswah, tempat kediaman, biaya rumah tangga, biaya perawatan, biaya pengobatan bagi istri dan anak, serta biaya pendidikan bagi anak sesuai dengan penghasilannya. Nafkah menjadi hak istri yang diberikan oleh suami sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, fenomena di Dukuh Wijo Desa Getas Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan menunjukkan bahwa terdapat 8 Kartu Keluarga terlibat peran istri sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga. Tujuan penelitian ini antara lain untuk mendeskripsikan pola pemenuhan nafkah dalam keluarga istri sebagai pencari nafkah utama di Dukuh Wijo Desa Getas, mengkaji tinjauan hukum Islam terhadap pola dan prinsip pemenuhan nafkah dalam keluarga istri yang berstatus sebagai pencari nafkah utama di Dukuh Wijo Desa Getas, dan menjelaskan prinsip-prinsip istri yang bertahan sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga di Dukuh Wijo Desa Getas. Jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian ini adalah : (1) Pola pemenuhan nafkah istri pencari nafkah utama terbagi menjadi dua yaitu, istri memenuhi nafkah seluruhnya dan ada yang hanya sebagian saja. (2) Menurut hukum Islam, istri yang bekerja karena suami memiliki penghasilan rendah dan sakit masuk dalam kategori ḥajjiyat sehingga hukumnya sunnah dan sunnah yang sangat dianjurkan. Sedangkan istri yang bekerja karena suami tidak memiliki pekerjaan yang tepat masuk dalam kategori taḥsiniyyat sehingga hukumnya mubah. (3) Para istri tetap bertahan berperan sebagai pencari nafkah utama karena para istri memiliki prinsip menjaga komitmen perkawinan dan memprioritaskan kepentingan masa depan anak.
24SK2411048.00 | SK HKI 24.048 FID i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain