SKRIPSI HKI
Batas Minimal Usia Menikah (Studi Komparasi Indinesia, Yordania dan Pakistan)
Studi ini bertujuan menganalisis regulasi dan pertimbangan dalam penetapan batas minimal usia pernikahan di Indonesia dan Yordania. Studi ini memiliki perhatian khusus mengenai batas minimal usia pernikahan di berbagai negara muslim khususnya Indonesia dan Yordania. Studi ini menggunakan motode pendekatan normatif. Sumber bahan hukum primer ini di Indonesia menggunakan Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang diubah menjadi undang-undang No.16 tahun 2019 tentang pernikahan. Pada Yordania The Code of Personal Status and Suplementary Laws atau Qanun alAhwal Al-syakhshiyyah mengalami pembaharuan menjadi pada tahun 2010 Jordan's Personal Status Law atau Qanun al-Ahwalu Al-syakhshiyyah. Pada Pakistan Undang-undang No. 29 Tahun 1929 atau Child Marriage Restraint Act 1929 Sumber bahan hukum sekunder berasal dari buku, jurnal ilmiah dan eksiklopedia terkait. Sedangkan Teknik analisis data dengan menggunakan Content analysis untuk pembahasan secara mendalam terhadap fokus suatu penelitian. Hasil penelitian menunjukkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia pernikahan di Indonesia baik laki-laki maupun Perempuan adalah 19 tahun. Batas usia pernikahan di Yordania adalah 18 tahun bagi laki-laki dan perempuan, hal ini diatur dalam Jordan’s Personal Status Law (Undang-Undang Al-Akhwalul Syakhshiyah Nomor 36 Tahun 2010). Pada Pakistan batas usia pada Undang-undang No. 29 Tahun 1929 atau Child Marriage Restraint Act 1929 adalah 18 tahun untuk lakilaki dan 16 tahun untuk Perempuan. Dalam penetapan batas minimal usia menikah di Indonesia, Yordania dan Pakistan melalui pertimbangan hukum yang berkaitan erat dengan perlindungan anak dan keadilan gender.
24SK2411041.00 | SK HKI 24.041 ARO b | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain