SKRIPSI HKI
Akibat Hukum Pembatalan Pernikahan (Studi Atas Putusan Pengadilan Agama Pemalang No.24/Pdt.G/2007/PA.PML)
Perkawinan dianggap sah apabila terpenuhinya syarat dan rukunya. Salah satu rukun nikah adalah wali dalam pernikahan, pada contoh kasus yang terjadi ialah di Desa Pagergunung dimana terdapat praktik perwalian yang dilakukan oleh saudara ibu sekandung. Kemudian terjadinya pemabatalan perkawinan melalui pihak KUA. Setelah itu mengakibatkan jatuhnya putusan No. 24x/Pdt.G/2007/PA.Pml. Berdasarkan hal tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 24/Pdt.G/2007/PA.PML tentang pembatalan pernikahan. Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum putusan Pengadilan Agama Pemalang nomor 24/Pdt.G/2007/PA.PML tentang pembatalan pernikahan dari wali yang tidak sah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dielaborasi dengan pendekatan UndangUndang. Sumber data yang digunakan terdiri dari sumber data primer berupa hasil wawancara, dan sekunder dalam sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, Bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis yang digunakan preskriftif adalah menguraikan data serta memberikan arahan, solusi, maupun saran dari data sebelumnya.. Hasil penelitian yang didapat ialah: Dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 24/Pdt.G/2007/PA.PML tentang pembatalan pernikahan dan majelis hakim memutus perkara dengan memfaskh perkawinan penggugat dengan tergugat karena perkawinan dilangsungkan dengan wali yang tidak berwenang bukan dari garis ayah (nasab). Karena wali yang tidak sah maka rukun dan syarat dalam pernikahan tidak perpenuhi sehingga pernikahan fasakh. Akibat hukum jatuhnya putusan pembatalan perkawinan, oleh Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang Nomor 24/Pdt.G/2007/PA.Pml, terdapat 2 akibat: Akibat hukum jatuhnya putusan pembatalan perkawinan dari Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang terhadap status suami dan istri adalah diantara keduanya dianggap tidak pernah terjadi perkawinan. Akibat hukum jatuhnya putusan pembatalan perkawinan dari Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang terhadap status anak adalah status hukum secara resmi sebagai anak kandung mereka, artinya status anak tetap memiliki hubungan hukum dengan ibu dan ayahnya sehingga anak-anak tersebut berhak pula menjadi ahli waris dengan orang tua mereka.
24SK2411040.00 | SK HKI 24.040 ARZ a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain