SKRIPSI HKI
Pandangan Hakim Pengadilan Agama Pemalang Mengenai Penerapan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pengabulan Dispensasi Nikah
Dengan diterapkannya Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pemberian suatu dispensasi, menimbulkan terjadinya banyak permohonan dispensasi nikah yang diajukan pada Pengadilan Agama. Hal yang tidak dapat dikecualikan Pengadilan Agama Pemalang yang di mana pengadilan tersebut menerima, memeriksa, mengadili dan memutus permohonan dispensasi nikah yang sudah cukup banyak pada tahun 2021, yaitu dengan jumlah 700 perkara.Penelitian ini bertujuan untuk memahami Pandangan Hakim Pengadilan Agama Pemalang mengenai Penerapan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pengabulan Dipensasi Nikah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan menggunakan metode kualitatif normatif dengan menekankan analisisnya pada proses penggambaran data-data penelitian yang diperoleh melalui analisis kalimat bukan dengan analisis angka sebagaimana dalam penelitian kuantitatif. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memahami Pemahaman Hakim Pengadilan Agama Pemalang Mengenai Penerapan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pengabulan Dispensasi Nikah. Data penelitian ini bersumber dari hasil wawancara langsung terhadap Hakim Tunggal Pengadilan Agama Pemalang dan hsil observasi peneliti sebagai data primer. Sedangkan data sekunder di ambil dari arsip resmi Pengadilan Agama Pemalang, buku-buku, dokumen, jurnal dan lain-lain. Yang selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini antara lain : berdasarkan temuan peneliti terhadap pandangan Hakim Pengadilan Agama Pemalang adalah bahwa hakim menerapkan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak itu terintegrasi atau menyatu dalam pengabulan dispensasi nikah. Bentuk perlindungan anak yang di berikan Pengadilan Agama Pemalang merujuk pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa “perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berprestasi secara optimal sesuai dengan harkat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Hakim pengadilan Agama Pemalang memahami perlindungan anak dalam arti yang luas termasuk dalam kasus-kasus dispensasi yang tujuannya untuk kesejahteraan anak.
24SK2411032.00 | SK HKI 24.032 NAD p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain