SKRIPSI HKI
Pembatalan Perkawinan Oleh PPN di KUA Bojong
Salah satu syarat sah perkawinan adalah adanya wali, oleh karena itu jika walinya tidak memenuhi syarat sah perkawinan dapat dibatalkan. Perkawinan dengan wali ayah angkat adalah tidak memenuhi syarat oleh karena itu dapat dibatalkan, pembatalan dilakukan di Pengadilan Agama yang berwenang di wilayahnya. Namun di Bojong pembatalan perkawwinan dilakukan oleh PPN. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah apa alasan PPN KUA Kecamatan Bojong membatalkan perkawinan dan apa pertimbangannya dalam pembatalan perkawinan. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis sosiologis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer diambil dari hasil observasi dan wawancara kepada PPN, kaur kesra, mempelai, keluarga mempelai dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier diperoleh dengan teknik dokumentasi. Data dianalisis dengan teknik analisis kualitatif model interaktif dengan tahapan reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Pembatalan perkawinan yang dilakukan di KUA Kec. Bojong disebabkan karena bapak angkat dari saudari Wiwit Riskiana menjadi wali dalam pernikahannya dengan menyembunyikan asal-usul hubungan darah saudari Wiwit Riskiana. Sedangkan kebijakan yang diambil dari pihak KUA Kecamatan Bojong hanya mengambil unsur shar‟i agar terpenuhinya wali dengan menggantikan kepada wali hakim dan melakukan pembatalan perkawinan tanpa melalui Pengadilan Agama. Hal tersebut mengambil dari sisi kemaslahatan dengan membatalkan pernikahan yang pertama dan memperbarui akad dengan wali hakim. Kedua, Pertimbangan kepala KUA dalam Pembatalan Perkawinan adalah karena dalam pernikahan saudari Wiwit Riskiana ada salah satu syarat yang belum terpenuhi yaitu wali karena seperti yang sudah diketahui bahwa bapak Kasno adalah bapak angkat saudari Wiwit Riskiana. Secara prosedur akad nikah ulang tersebut belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni yang telah dijelaskan Pasal 26 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 71 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam bahwa pernikahan yang dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak dan tidak sah dapat dibatalkan di Pengadilan Agama.
24SK2411029.00 | SK HKI 24.029 NAL p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain