SKRIPSI HTN
Kewenangan Mahkamah Agung dalam Upaya Hukum Peninjauan Kembali Sengketa Tata Usaha Negara pada Pemilihan Buapati dan Wakil Bupati Boalemo
Pelaksanaan pemilu sebagai wujud demokrasi rakyat berhubungan dengan struktur kewilayahan. Pemilu dilaksanakan dalam tingkat nasional, propinsi maupun daerah otonom Kabupaten. Kewenangan Mahkamah Agung untuk menyelesaikan permasalah pelanggaran administrasi pemilihan, apabila terdapat keputusan yang membatalkan keikutsertaan pasangan calon mengikuti tahapan selanjutnya dalam pemilihan kepala daerah. Dibawanya sengketa tata usaha negara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo ke upaya hukum peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung memunculkan pertanyaan tentang kewenangan Mahkamah Agung dalam upaya peninjauan kembali mengingat ketentuan Pasal 154 ayat (10) upaya hukum yang terakhir adalah sampai tingkat kasasi.Penilitan ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menelaah topik permasalahan yang terdapat dalam bahan pustaka atau data sekunder melalui pendekatan Pendekatan Perundangundangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Kasus, sumber data dari bahan hukum primer berupa Undang-undang ditambah dengan bahan hukum sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan medote inventarisasi dan sistematisasi kemudian dianalisa.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah dalam norma diatur pada Pasal 153 Ayat (10) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor 02/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbub/027.436540/I/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017 merupakan keputusan baru penetapan pasangan calon setelah putusan kasasi dan salah disebutkan bahwa Tergugat telah melanggar Asas Kepastian Hukum karena asas ini menegaskan bahwa dalam negara hukum yang mengutakanan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Majelis Kasasi memberikan pertimbangan alasan kasasi dapat dibenarkan dan dalam putusan tersebut yaitu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor 24/Kpts/ KPU Kab.Boalemo /Pilbup/ 027.436540/ X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo 2017, antara lain menetapkan Rum Pagau dan Lahmudin Hambali sebagai calon (Petahana).
24SK2413011.00 | SK HTN 24.011 FAT k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain