SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hukum Hakim dalam Pengadili Cerai Gugat Karena Suami Dipenjara (Studi Putusan Pengadilan Agama Pekalongan Nomor 601?Pdt.G/2020/PA.Pkl)
Gugatan perceraian dapat terjadi akibat adanya suatu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dalam rumah tangga, salah satu sebab terjadinya perceraian yakni adanya suami dipenjara kurang dari 5 tahun. mendasarkan pada alasan suami dipenjara kurang dari 5 tahun, memunculkan pertanyaan bagaimana hakim dalam mengadili dan memutus perkara perceraian karena suami dipenjara kurang dari 5 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai dalil dan pertimbangan hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Pekalongan dalam memutus perkara nomor 601/Pdt.G/2020/PA.Pkl terkait alasan perceraian karena suami dipenjara kurang dari 5 (lima) tahun. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan case approach (pendekatan kasus),statute approach (pendekatan undang-undang), dan conceptual approach (pendekatan konseptual). Data-data penelitian ini diperoleh melalui dokumentasi dengan sumber bahan hukum primer, sekunder. Analisis data menggunakan analisis isi (content analysis). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan hakim tentang gugatan perceraian karena alasan suami dipenjara kurang dari 5 tahun belum bisa dijadikan alasan perceraian, Hakim tidak memutus dengan alasan karena dipenjaranya sebagaimana dalam pasal 116 KHI huruf (c) sebab tempo dipenjaranya belum mencukupi karena minimal penjaranya adalah 5 (lima) tahun. maka dalam hal ini hakim mengambil hukum dengan melihat faktor lain seperti Penggugat dan Tergugat tidak dapat rukun lagi. Berdasarkan itulah hakim mengambil benang merah dengan memutus perkara ini dengan landasan terjadi perselisihan dan pertengkaran antara pihak yang berperkara sebagaimana dalam pasal 116 KHI huruf (f). Kemudian, dalam mengadili dan memeriksa perkara-perkara tersebut, jika dilihat dari dalil-dalil gugatan penggugat, hakim belum semuanya membuktikan posita dari gugatan Penggugat, hakim hanya melakukan asumsinya sendiri, tidak melihat semua fakta dipersidagan. Sementara itu, dalam putusan hakim jika ditinjau dari tiga unsur aspek yakni aspek kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum, dari tigas aspek tersebut tidak semuanya terpenuhi seperti aspek keadilan hukum.
24SK2411023.00 | SK HKI 24.023 ABD p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain