SKRIPSI HKI
Tinjauan Maqasid Asy Syari'ah Terhadap Penyertaan Surat Izin Orang Tua dalam Pernikahan Anak di Bawah Usia 21 Tahun
Perlunya izin orang tua atau wali bagi calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan berusia di bawah 21 tahun sudah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan izin orang tua tersebut menjadi persoalan hukum islam, karena dalam hukum Islam dan fikih tidak ada ketentuan yang demikian. Aturan tersebut telah dilaksanakan di Desa Tunjungsari Kecamatan Siwalan. Implementasi izin orang tua terbuka berbagai teknis pelaksanaan, namun dilakukan dengan bukti tertulis. Aturan ini memiliki berdasarkan pertimbangan dan tujuan tertentu. Maka pertanyaannya bagaimana implementasi dan nilai-nilai manfaat penyertaan surat izin orang tua terhadap pernikahan anak di bawah usia 21 tahun di Desa Tunjungsari dan bagaimana tinjauan Maqāṣid as-syarī’ah terhadap penyertaan surat izin orang tua dalam pernikahan anak di bawah usia 21 tahun. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif. Sumber data yang digunakan, data primer: tokoh masyarakat dan masyarakat yang bertempat di Desa Tunjungsari Kecamatan Siwalan. Data sekunder: perundang-undangan tentang perkawinan, naskah akademik undang-undang perkawinan, perundang-undangan tentang usia dewasa, pendapat para ahli tentang batas usia dewasa, junal ilmiah dan buku-buku. Pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen yang meliputi studi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknis analisis data yang digunakan menggunakan teknik analisis kualitatif model deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan Implementasi penyertaan surat izin menikah dari orang tua bagi anak usia di bawah 21 tahun yang ada di Desa Tunjungsari Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan telah sesuai peraturan perundang-undangan dan berjalan dengan baik. Para tokoh masyarakat dan aparatur pemerintah sudah memahami nilai manfaat penyertaan surat izin wali bagi anak menikah di bawah usia 21 tahun. Dalam tinjauan Maqāṣid As-Syarī’ah, penyertaan Surat Izin Orang Tua adalah perwujudan dari kemaslahatan yang secara tidak langsung berkaitan dengan tujuan untuk penjagaan keluarga dan keturunan (ḥifẒu al-nasl) dan tergolong dalam tingkatan kemaslahatan ḥajjiah, yaitu sebagai kebutuhan untuk pembuktian secara tertulis adanya izin dari orang tua bagi anak yang akan menikah di bawah usia 21 tahun.
24SK2411018.00 | SK HKI 24.018 MOK t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain