SKRIPSI HKI
Pembagian Warisan Secara Rata Antara Anak Laki-Laki dan Perempuan Berdasarkan Musyawarah Mufakat di Desa Kuripan Lor Pekalongan Selatan Kota Pekalongan Perspektif Hukum Islam
Dalam kehidupan bermasyarakat tidak lepas dari masalah harta khususnya mengenai pembagian harta warisan. Masyarakat Kuripan Lor Pekalongan Selatan yang mayoritas beragama Islam, salah satu fenomena unik yang akan dibahas yakni pembagian warisan secara rata antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Di Desa Kuripan Lor meskipun tidak semua masyarakatnya membagi pembagian harta warisannya secara 2:1 namun ada pula pembagian yang dilakukan secara 1:1 dengan berbagai alasan yang mengharuskan mereka untuk membagi harta waris secara rata. Mereka memiliki pemahaman, dan keyakinan yang beragam kemudian pola tersebut digunakan dalam jangka waktu lama. Pembagian waris secara rata antara ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan telah danggap sebagai solusi untuk mencegah terjadinya persengketaan antara ahli warisnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Empiris, dengan mengkaji perilaku masyarakat secara langsung dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif meliputi antara lain: reduksi data, penyajian dan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, Kondisi mayoritas yang terjadi adalah dimana keluarga yang mebagi harta waris secara rata dengan banyaknya faktor seperti kurangnya pemahaman tentang kewarisan, ahli waris dianggap telah membantu biaya hidup serta pendidikan adik-adiknya, dan keadaan ekonomi ahli waris lebih rendah. Dalam praktik pembagian harta waris yang dilakukan oleh beberapa masyarakat Desa Kuripan Lor udah sesuai pada pasal 183 bahwa “para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya”. Berdasarkan keterangan tersebut maka pembagian harta waris sah bila mana setiap ahli waris secara rela membaginnya dengan cara kekeluargaan atau perdamaian sesuai dengan kesepakatan setiap pihak yang terkait. Dengan ketentuan sudah mengetahui pembagian masing-masing menurut ilmu faraidh. Bahkan, berdaarkan hal terebut sah bilamana ada di antara ahli waris yang merelakan atau menggugurkan haknya dalam pembagian harta warisan itu untuk diserahkan kepada ahli waris yang lain. Meskipun dengan latar belakang yang berbeda mengapa mereka membagi warisan dengan sistem 1:1.
24SK2411001.00 | SK HKI 24.001 NUR p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain