SKRIPSI HES
Jual Beli Handphone Iphone Bekas Tanpa Garansi Imei Toko Jgadget Pekalongan dalam Kajian Hukum Islam dan Hukum Perlindungan Konsumen
Komunikasi merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Komunikasi pada era globalisasi dapat dilakuan dengan berbagai cara, tidak hanya dengan bertatap muka saja. Perkembangan teknologi yang semakin maju membuat komunikasi dapat dilakukan melalui hubungan jarak jauh dengan menggunakan media komunikasi seperti handphone. IMEI merupakan kependakan dari International Mobile Equipment Identity, IMEI adalah suatu kode unik yang dimiliki oleh setiap perangkat, IMEI ini digunakan oleh jaringan untuk mengidentifikasi perangkat yang valid. Terdapat syarat dan ketentuan garansi yang sudah ada. Namun dalam praktiknya terdapat syarat dan ketentuan garansi yang belum memenuhi syarat terhadap suatu garansi Ini tidak sesuai dengan pasal 7 huruf e undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang mengacu kepada kenyataan hukum dalam pelaksanaan perjanjian jual beli handphone di toko igadget Pekalongan sebagai objek penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu beberalpal pembeli yalng membeli halndphone di toko igaldget Pekalongan, sedangkan sumber data sekundernya yaitu undang-undang perlindungan konsumen, buku, skripsi dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Alasan toko igadget tidak memberikan garansi IMEI pada konsumen tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada khususnya dalam ketentuan terkait dengan jual beli. Dari adanya toko igadget yang tidak memberikan garansi IMEI itu justru mencerminkan maslahah didalam hukum islam karena menghindari handphone yang mungkin tidak laku karena jika terdapat garansi IMEI maka harganya mahal. Dalam analisis hukum islam praktik Jual beli handphone iphone bekas yang dilakukan oleh toko igadget pekalongan jika dianalisis dari konsep akad jual beli maka hukum akad tersebut sah. Dikatakan sah karena telah memenuhi rukun dan syaratnnya. Namun jika dianalisis menggunakan undang- undang perlindungan konsumen pasal 7 huruf e yang mewajibkan pelaku usaha memberikan garansi pada barang yang dijualnya.
23SK2312116.00 | SK HES 23.116 MUH j | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain