SKRIPSI HES
Perlindungan Hukum terhadap Risiko Gagal Bayar pada Transaksi Fintech Lending Investree Syariah
Lembaga keuangan non bank seperti Financial Technology peer to peer lending kini menjadi salah satu inovasi dalam proses penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat dengan lebih mudah dan praktis. Disamping mudahnya layanan keuangan tersebut, banyak orang yang mengeluhkan mengenai perlindungan hukum terhadap pihak pengguna (lender) dan (borrower) dalam transaksi fintech peer to peer lending investree syariah dan mempertanyakan bentuk tanggung jawab dari pihak penyelenggara investree apabila terjadi gagal bayar. Hal tersebut kemudian peneliti amati melalui aplikasi Investree sebagai salah satu platform peer to peer lending Syariah yang beroperasi di Indonesia. Terkait hal tesebut, maka perlu untuk mengkaji mengenai perlindungan hukum terhadap pihak pengguna dan bentuk tanggung jawab penyelenggara apabila terjadi gagal bayar. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis bentuk tanggung jawab penyelenggara fintech lending terhadap risiko yang akan timbul. Metodologi yang digunakan dari skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual, yaitu dengan menelaah semua peraturan perundangundangan dan regulasi terkait operasional dan perlindungan hukum baik pengguna maupun penyelenggara Investree. Hasil penelitian menunjukkan setelah peneliti mengamati mekanisme operasional peer topeer lending Syariah di aplikasi Investree, bahwa secara umum telah merujuk pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022 dan sudah memberikan informasi secara jelas dan transparansi melalui website http://www.investree.id. Selain itu, aspek informasi pembiayaan sampai informasi mitigasi risiko dan disclaimer risiko juga bisa diakses bersama melalui laman resminya. Akan tetapi, dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna dalam fintech lending terbagi menjadi dua, yang pertama bentuk perlindungan hukum secara preventif atau pencegahan sebelum terjadinya sengketa meliputi, penerapan sistem Credit scoring, memberikan kebebasan, memberikan informasi yang jelas, memberikan pelayanan yang baik. Kedua perlindungan hukum secara represif atau perlindungan akhir apabila terjadi sengketa gagal bayar maka pihak investree akan langsung menginformasikan kepada para pengguna terutama pihak lender dan melakukan penagihan kepada borrower melalui pihak ketiga, dan sebagai penyelenggara investree juga bekerjasama dengan perusahaan asuransi sebagai penjamin kerugian yang dialami oleh lender yaitu sebesar 90%.
23SK2312115.00 | SK HES 23.115 SHA p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain