SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Komunitas Investor Muslim dalam Pembelian Saham Berbasis Syariah (Studi di Komunitas Investor Syariah MES Pekalongan
Penulis membagaikan kuisioner para anggota dari komunitas muslim ini, tujuan dari kuisioner ini apakah komunitas investor syariah Masyarakat ekonomi syariah pekalongan sudah sepenuhnya membeli saham syariah, dalam hasil kuisioner komunitas investor syariah Masyarakat Ekonomi Syaiah Pekalongan secara umum hasil jawaban sementara masih ada anggota komunitas muslim tersebut yang masih membeli saham konvensional, saham konvensional yang mereka beli rata-rata saham Bank konvensional. Dalam melakukan ketaatan aturan hukum dalam aturan saham syariah yang berlaku di pasar modal syariah, KHES ( kompilasi hukum ekonomi syariah) Bab XXII mengenai pasar modal pada bagian ketiga transaksi efek pasal 577 ayat 1 dan 2 berisikan ketika bertransaksi efek harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tak boleh menjerumus kearah , usury, maisi, risywah, immorality and injustice. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan; 1. Bagaimana kesadaran hukum komunitas investor muslim masyarakat ekonomi syariah pekalongan dalam pembelian saham berbasis syariah ? 2. Apakah faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum Komunitas investor syriah masyarakat ekonomi syariah? Penenilitan ini menggunakan penelitian yuridis empiris, yakni penelitian hukum yang menggunakan data primer. Menurut pendekatan empiris pengetahuan didasarkan atas fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penelitian dan observasi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian menguji dan mengkaji ketaatan komunitas investor muslim masyarakat ekonomi syariah pekalongan dalam menjalankan aturan hukum. Hasil analisis menyimpulkan bahwa: dalam melakukan ketaatan aturan hukum saham syariah yang berlaku di pasal 577 ayat 1 dan 2, dari hasil observasi Komunitas Investor Syariah Masyarakat Ekonomi Syariah Pekalongan yang tidak memiliki saham konvensional 65,% dan yang masih memiliki saham konvensional dengan presentase 34,1%. Faktor tingkat kesadaran hukum tersebut dipengaruhi oleh faktor pendidikan kebebasan investor dalam memilih saham dan faktor kurangnya sosialisasi dari sekurutas yang berkerja sama dengan komunitas ini. KHES secara eksplisit dan implisit tetap mengharamkan yang didalamnya mengadung unsur riba. Hal ini juga tercermin dari adanya asas akad yang akad antara lain : saling menguntungkan, iktikat baik, sebab yang halal, dan sebagainya yang.
23SK2312114.00 | SK HES 23.114 KEV k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain