SKRIPSI HES
Analisis Hukum Islam Terhadap Penggunaan Dana ZIS Untuk Gaji Karyawan di NU-Care LAZISNU MWCNU Kecamatan Batang
NU-CARE LAZISNU MWC NU Kecamatan Batang memberikan upah amil bukanlah 12,5% atau seperdelapan seperti dalam ketentuan fikih, akan tetapi dengan nilai yang sama yaitu Rp.1.000.000 perbulannya, sedangkan pendapatan setiap bulan berubah dan seharusnya gaji amil mengikuti dari pendapatan lembaga. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami penghitungan gaji pengelola dana ZIS, memahami dasar hukum penggajian pengelolaan dana ZIS, serta memahami penggajian pengelola dana ZIS dalam perspektif hukum Islam di NU-CARE LAZISNU MWC NU Kecamatan Batang. Jenis penelitian yaitu penelitian empiris normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer berupa hasil temuan di lapangan dan data sekunder berupa literatur hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi langsung pada karyawan NU-CARE LAZISNU MWC NU Kecamatan Batang. Kemudian untuk teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan pertama, penghitungan gaji amil di NUCARE LAZISNU MWC NU Kecamatan Batang, bahwa biaya operasional yang digunakan oleh NU-CARE LAZISNU MWC NU Kecamatan Batang melebihi batas maksimal Keputusan Menteri Agama RI No.733 Tahun 2018, jika ditotal selama 1 tahun hasilnya Rp. 23.388.230, sedangkan NU-CARE LAZISNU MWC NU Kecamatan Batang menggunakan dana ZIS untuk operasionalnya selama 1 tahun yaitu Rp.47.079.600. Kedua, Penggajian amil di NU-CARE LAZISNU MWC NU Kecamatan Batang tidaklah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI No.733 Tahun 2018. Upah amil manager keuangan & accounting sendiri tidak mencapai 12,5% zakat dan 20% infak dan sedekah, akan tetapi operasional NUCARE LAZISNU MWC NU Kecamatan Batang selama 1 tahun melebihi dari 12,5% zakat, 20% infak dan sedekah. Jika dikaji dalam konteks fikih maka ketatapan upah amil yang melebihi 12,5% zakat dan 20% dari dana infak dan sedekah bukanlah masalah, karena dana yang digunakan untuk operasional menggunakan dana infak dan sedekah. Dalam fikih tidak ada aturan atau takaran bahwa mengambil dana infak an sedekah harus sekian persen dan penyalurannya bisa diberikan kepada siapapun untuk kepentingan agama. Maka ketetapan dalam menentukan upah di NU-CARE LAZISNU MWC NU Kecamatan Batang menggunakan dana infak dan sedekah yang melebihi 12,5% zakat dan 20% dari dana infak dan sedekah terhimpun tidak menjadi masalah dalam ketentuan fikih.
23SK2312113.00 | SK HES 23.113 MUH a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain