SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Perilaku Usaha Fast Food di Kota Pekalongan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk termasuk dalam lima besar di dunia, dimana 87% beragama Islam. Jumlah penduduk yang dimiliki suatu negara berbanding lurus dengan kebutuhan pangan. Mengingat Penduduk Indonesia didominasi oleh masyarakat beragama Islam, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan dan menjaga agar semua warga negara memiliki akses terhadap pangan yang sesuai dengan syariat Islam (halal). Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang bertujuan memberikan perlindungan serta kenyamanan terhadap konsumen muslim untuk mengonsumsi produk makanan dan minuman halal yang beredar di Indonesia. Adanya suatu aturan tidak serta merta dipatuhi, diperlukan kesadaran hukum masyarakat khususnya dari pelaku usaha untuk mematuhi peraturan tersebut. Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum pelaku usaha fast food di Kota Pekalongan terkait kewajiban sertifikasi halal dan faktor apa yang memengaruhi kesadaran hukum pelaku usaha tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Adapun sumber datanya yaitu sumber data primer dan sekunder yang disesuaikan dengan fokus penelitian. Untuk pengumpulan data penulis menggunakan cara observasi dan wawancara terhadap pelaku usaha, adapun jumlah narasumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah delapan orang. Metode analisis data dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif dengan langkah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata tingkat kesadaran hukum pelaku usaha fast food di Kota Pekalongan terkait kewajiban sertifikasi halal adalah kurang memadai. Pada dasarnya pelaku usaha menginginkan legalitas produknya, terutama dalam bentuk sertifikat halal. Namun beberapa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pelaku usaha adalah faktor biaya, faktor kurangnya pengetahuan mengenai JPH, faktor pelaku usaha sudah menganggap produknya halal, serta faktor ketidaktahuan prosedur permohonan sertifikat halal.
23SK2312112.00 | SK HES 23.112 AUL k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain