SKRIPSI HES
Kajian Hukum Islam terhadap Praktik Perjanjian Menurut Urf di Desa Depok Kabupaten Batang
Sewa menyewa hingga saat ini merupakan salah satu praktik hukum Islam yang masih banyak diterapkan dan dilakukan dalam kegiatan sehari-sehari, aktivitas sewa menyewa yang berada di Desa Depok Kecamatan Batang Kabupaten Batang, di mana terdapat praktik sewa menyewa yang pelaksaannya terjadi pengalih fungsian pengelolaan tanah yang disewakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami praktik perjanjian fungsi tanah sewa menurut Urf di Desa Depok Kabupaten Batang oleh si penyewa dan untuk menganalisis hukum Islam terhadap praktik perjanjian sewa menurut Urf di Desa Depok Kabupaten Batang. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa primer yang diperoleh dari 2 narasumber serta pemilik tanah dan data sekunder yang diperoleh dari dokumen-dokumen atau literatuur yang berhubungan dengan judul penelitian. Teknik analisis data yang menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini memaparkkan bahwa praktik sewa menyewa tanah yang ada di Desa Depok merupakan praktik sewa menyewa seperti pada umumnya yang dilakukan adat masyarakat setempat, dalam akad sewa menyewa tanah tidak disebutkan terkait penyewaan lagi kepada pihak kedua dan juga mengambil manfaat lain dari pasir pantai yang dicampur tanah. Tinjauan Hukum Islam terhadap sewa menyewa tanah di Desa Depok ini pada dasarnya diperbolehkan atau hukumnya sah karena proses sewa menyewa sesuai dengan rukun sewa menyewa yaitu aqid, merupakan seorang yang melakukan akad ialah pemilik tanah dan penyewa tanah, ma’qudh alaih yaitu objek yang disewakan jelas yang berupa tanah sewa, sighat al-aqd’ (ijab dan kabul) antara pemilik tanah dengan penyewa tanah, serta memberikan faedah bagi kedua belah pihak dan tidak ada yang merasa dirugikan, maudhu’ al-aqd’, yaitu tanah sewa yang dipergunakan untuk membuka usaha. Dalam hal ini, sebuah akad sewa menyewa dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat dan rukun yang telah disyariatkan.
23SK2312110.00 | SK HES 23.110 NIH k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain