SKRIPSI HES
Praktik Kerjasama Pemanfaatan Lahan Kebun pada Masyarakat Muslim di Desa Limbangan Kabupaten Pekalongan (Dalam Analisis Akad Mukhabarah)
Dusun Limbangan memiliki komoditi pertanian dan perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat Limbangan kabupaten pekalongan dalam melakukan perjanjian atau perikatan yang berupa Mukhabarah yaitu pemilik tanah benihnya dari penggarap itu sendiri. Kerjasama pengelolaan lahan dengan sistem mukhabarah terjadi karena adanya beberapa faktor yang melatar belakangi, antara lain, jangka waktu perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan kebun 5-6 tahun tetapi hanya 3 tahun, pada umumnya perjanjian diakhiri atas inisiatif pemilik lahan sebelum masa perjanjian itu selesai, akan tetapi penggarap ingin pengakhiran sesuai dengan masa perjanjian agar mendapatkan hasil panen yang lebih menguntungkan. Pada akhirnya penyelesaian berdasarkan musyawarah untuk mencapai kesepakatan sebagai jalan yang sah. akan ditanami pohon sengon, penggarap menggarap semua dan semua hasil dari tanaman tersebut dibagi dua tetapi perjanjian menanam pohon sengon tersebut tidak sesuai perjanjian awal Maka dalam rangka saling memperoleh keuntungan dilakukan oleh masyarakat pedesaan pada umumnya adalah atas kemauan bersama “pemilik lahan dan penggarap”,dengan tujuan saling tolong menolong antara penggarap dan pemilik lahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan mengunakan pendekatan kualitatif. Dengan subjek penelitian adalah terdapat beberapa praktik kerjasama dalam pemanfaatan lahan kebun dikelurahan Limbangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan wawancara, observasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan menggunakan model analisis miles and Huberman. Praktik Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Lahan di desa Limbangan kabupaten pekalongan sudah sesuai dengan akad Mukhabarah meskipun dalam praktiknya terdapat persoalan yaitu penggarap menggurus semua bibit dan semua hasil dari tanaman sengon dibagi dua, Persoalan yang ditemui pada saat awal akad mengatakan menanam pohon sengon saja tetapi kenyataan dipingiran oleh penggarap ditanami tanaman lain pembagian hasilnya hanya sengon saja tentunya tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang dibuat penyebab para pihak belum melaksanakan hal-hal yang telah di perjanjikan tidak menjadikan akad itu rusak karena rukun dan syaratnya itu telah terpenuhi dan selain itu para pihak yang tidak melaksanakan isi perjanjian itu juga didasarkan pada kesepakatan bersama, tidak adanya kesepakatan bersama itu menjadikan akad tersebut tetap sah secara hukum.
23SK2312104.00 | SK HES 23.104 TIS p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain