SKRIPSI HES
Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Obat Tidak Bersertifikat Halal di Kabupaten Pekalongan
Kurangnya kepedulian pelaku usaha dalam hal sertifikat halal serta kurangnya sosialisasi undang-undang mengenai jaminan produk halal akan menjadikan maraknya pelaku usaha produk obat yang malas bahkan lebih memilih untuk melebelkan label halal palsu karena dirasa praktis dan menarik konsumen khususnya yang mencari produk obat yang berlabel halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal mendelegasikan bahwa seluruh produk yang didistribusikan wajib bersertifikat halal. Berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal menunjukkan bahwa pelaku usaha seharusnya tahu bahwa dilarang sekali memperdagangkan barang yang tidak mengikuti syariat Islam dan juga harus bertanggungjawab atas produk yang diperdagangkan. Akan tetapi yang pada kenyataannya masih dijumpai adanya produk obat yang tidak memiliki sertifikat halal. Sehingga pada uraian di atas tersebut, penyusun pun tergiring untuk lebih meneliti dan mengemas persoalan mengenai perlindungan konsumen terhadap peredaran obat tidak bersertifikat halal di Kab. Pekalongan. Dari hasil penelitian bisa disimpulkan bahwa dari perlindungan konsumen terhadap peredaran obat tidak bersertifikat halal di Kab. Pekalongan bahwa untuk produk obat yang masuk, beredar, dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal. Jaminan Produk Halal ini untuk menjamin setiap pemeluk agama menjalankan ajaran agamanya serta memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan obat yang dikonsumsi atau digunakan sehari-hari oleh setiap masyarakat. Adanya peraturan mengenai produk obat yang wajib bersertifikat halal ini, tidak diikuti dengan patuhnya para pelaku usaha dalam menjual obat tidak bersertifikat halal kepada konsumen di Kabupaten Pekalongan. Sebagaimana dari kesimpulan yang ada di atas, sehingga penulis hanya akan memberikan rekomendasi atau saran yang tertuju bagi pemilik usaha yang pemimpin bisnisnya namun juga bagi para konsumen supaya mampu untuk lebih cermat dalam memilih obat yang akan dibeli supaya tidak terjadi ambiguitas yang bisa saja merugikan dari salah satu pihak. Disarankan juga agar sang pemilik usaha dan sekaligus segenap masyarakat memahami betul akan sertifikat halal serta pentingnya konsumen untuk bijak dalam pembelian obat dan pelaku usaha memastikan kembali produk obat yang dijual telah bersertifikat halal.
23SK2312103.00 | SK HES 23.103 MUH p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain