SKRIPSI HES
Jual Beli Akun Premium Desney+ di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Jual beli merupakan kegiatan yang menjadi keseharian bagi masyarakat, semakin berkembangnya teknologi tempat dan objek jual beli menjadi lebih mudah dan beragam salah satunya jual beli akun premium disney+ di media sosial. Disney+ merupakan layanan streaming yang tengah digandrungi terlebih semenjak pandemic covid-19 yang menyebabkan seluruh bioskop ditutup. Tetapi ditengah hal tersebut, di media sosial terdapat praktik jual beli akun pemium disney+. Dimana pembeli bisa membeli akun disney+ yang sudah premium di penjual denga harga lebih murah dibandingkan dengan harga asli jika berlangganan pada disney+. Akan tetapi dalam praktiknya tidak sesuai dengan konsep jual beli melainkan ijarah dimana ddalam jual beli tersebut terdapat jangka waktu serta objek yang akan dikembalikan kepada penjual pada akhir jangka waktu tersebut. Selain itu, praktik ini elanggar ketentuan penggunaan diosney+ yang mana didalamnya terdapat larangan untuk melakukan tindakan komersil yang mana akun disney+ merupakan penggunaan pribadi saja. Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana praktik jual beli akun premium disney+ di media sosial. kedua, bagaimana hukum jual beli akun premium disney+ di media sosial dalam perspektif hukum islam dan hukum positif. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analisis. Sumber data terdiri atas sumber data primer dan sekunder, sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan pihak penjual dan pembeli akun premium disney+ sedangkan data sekunder diperoleh dari sumber-sumber lain yakni buku, jurnal, skripsi, situs internet dan lainnya yang relevan dengan penelitian. Teknik analisis data menggunakan deksiptif analisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan bahwa praktik jual beli akun premium disney+ tidak tepat jika dikatan jual beli melainkan sewa-menyewa (ijarah), karena dalam jual beli objek akan menjadi milik pembeli sepenuhnya dan tidak ada batas waktu, sedangkan dalam praktik ini akun disney+ dibatasi sesuai waktu yang dibeli pembeli dan akun disney+ akan kembali milik penjual dalam artian pembeli hanya menggunakan manfaat dari akun premium disney+ untuk mengakses konten-konten pada disney+. Selain itu praktik jual beli ini melanggar ketentuan pada disney+ sendiri dimana hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak dikomersialkan sebagai pemilik hak cipta. Sehingga praktik ini melanggar pasal 9 Undang-Undang No. 28 tentang Hak Cipta dimana dalam pasal tersebut menyebutkan hak-hak ekonomi dari pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaannya.
23SK2312102.00 | SK HES 23.102 AIN j | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain