SKRIPSI IAT
Filicide dalam Al Qur'an Perspektif Tafsir Maqashidi Abdul Mustaqim
Dalam kitab suci Al-Qur’an menyatakan, keturunan merupakan kelanjutan misi kepemimpinan di muka bumi. Al-Qur’an juga melarang kepada seluruh umat manusia terutama orangtua bahwasanya dilarang membunuh anaknya hanya karena takut akan terjadinya kemiskinan yang menimpa dalam keluarga. Terkait rezeki sebenarnya sudah diatur oleh Allah SWT. Namun pada kenyataannya dalam kehidupan manusia tentunya memiliki suatu problematika yang terjadi, salah satunya peneliti menemukan sebuah tragedi kejahatan filicide, yang artinya pembunuhan yang dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya. Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat larangan melakukan tindakan filicide salah satunya terdapat pada Q.S al-Isra ayat 31. Dalam penelitian ini akan menjawab mengenai bagaimana penafsiran para mufassir terhadap ayat-ayat fenomena filicide serta bagaimana analisis tafsir maqashidi terkait filicide dalam al-Qur’an perspektif Abdul Mustaqim. Penelitian ini merupakan penelitian bersifat kepustakaan (library research) dengan menggunakan teori tafsir maqashidi Abdul Mustaqim. Metode analisis data menggunakan kualititatif interaktif menurut Miles dan Huberman melalui tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa dari penafsiran para mufassir terhadap ayat-ayat fenomena filicide dapat diambil beberapa poin, diantaranya adalah orang-orang musyrik memandang baik membunuh dan mengubur hidup anak-anak perempuan mereka dikarenakan takut miskin dan juga terkena aib (Q.S al-An’am ayat 137), orangtua akan rugi dunia maupun akhirat karena telah membunuh anaknya dengan tanpa dalih, tanpa ilmu dan tanpa memperhatikan tuntunan agama (Q.S al-An’am ayat 140), larangan melakukan perbuatan filicide karena sedang mengalami kemiskinan dan takut semakin bertambah kemiskinannya (Q.S al-An’am ayat 151), dan larangan filicide dengan memiliki alasan karena takut akan terjadinya kemiskinan (Q.S. al-Isra ayat 31). Penerapan tafsir maqashidi atas fenomena filicide memiliki signifikansi yang sesuai dengan 5 prinsip maqashid al-Shariah, diantaranya meliputi hifdz al-Nafs (menjaga jiwa), hifdz al-Din (menjaga agama), hifdz al-‘Aql (menjaga akal), hifdz al-Nasl (menjaga keturunan), dan hifdz al-Mal (menjaga harta)
23SK2331080.00 | SK IAT 23.080 SUS f | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain