SKRIPSI MD
Problematika dan Solusi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kementerian Agama Kota Pekalongan
Penyelenggaraan haji tidak hanya berkaitan dengan rangkaian ritual haji akan tetapi juga berkaitan dengan rangkaian lain yang dilakukan di tanah air maupun di Arab Saudi semacam pendaftaran, pembinaan haji, katering, transportasi baik udara maupun darat, pelayanan maktab atau pemondokan, pelayanan kesehatan, dan perlindungan bagi jemaah haji. Semua rangkaian tersebut penyelenggaraannya sangat diperlukan supaya jemaah bisa melaksanakan haji dengan lancar dan tanpa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun dalam penyelenggaraan ibadah haji masih mengalami banyak problem dari tahun ke tahunnya, untuk itu Pemerintah Kementerian Agama Kota Pekalongan perlu mencarikan solusi agar problematika yang terjadi bisa segera terselaikan. Tujuan dari penelitian ini adalah ntuk mengetahui problematika penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Kota Pekalongan dan untuk mengetahui solusi problematika penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Kota Pekalongan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi kualitatif sedangkan untuk mengumpulkan datanya selain menggunakan data kualitatif dilakukan metode observasi pengamatan, metode wawancara dan metode dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Kota Pekalongan terjadi beberapa problem mulai dari pendaftaran, masa tunggu haji, pembinaan, penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji, pembatalan ibadah haji, dan pelimpahan nomor porsi haji. Problematika yang terjadi seperti: tidak pahamnya masyarakat terhadap pembatalan ibadah haji dan pelimpahan nomor porsi haji, kenaikan biaya haji secara mendadak, semakin lamanya masa tunggu ibadah haji dari tahun ke tahun, ada beberapa jamaah haji yang mengantuk saat melakukan manasik haji. Solusi yang diberikan Kemenag kota Pekalongan untuk problem-problem yang terjadi yakni: Memberikan penjelasan kepada jamaah haji yang belum memehami pelimpahan nomor porsi haji dan yang belum memahami tata cara pembatalan haji, membuat antisipasi agar mengurangi angka masa tunggu haji, membahas kembali biaya penyelenggaraan ibadah haji dan apapun yang tidak diperlukan dikurangi sehingga bisa ketemu biaya penyelenggaraan haji yang tibisa diterima calon jamaah.
23SK2336054.00 | SK MD 23.054 RIS p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain