SKRIPSI BPI
Peran Konselor dalam Menurunkan Angka Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Pekalongan 2021-2022)
Perceraian terjadi karena ada suatu alasan yang melatarbelakanginya. Berdasarkan putusan PA Pekalongan dengan klasifikasi perceraian pada tahun 2018 terdapat 573 kasus. Dan terus meningkat pada tahun 2019 dan 2020 dengan jumlah kasus sebanyak 665 dan 634. Salah satu peran konselor di Pengadilan Agama adalah melakukan mediasi. Mediasi merupakan program yang diambil sebagai langkah awal saat ingin mendamaikan kedua pihak atau beberapa pihak yang sedang bertikai. Bimbingan mediasi dalam penanganan perceraian dilakukan guna menurunkan kembali angka pasangan yang ingin bercerai. Berdasarkan uraian diatas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Peran Konselor dalam Menurunkan Angka Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Pekalongan 2021-2022)”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana peran konselor dalam menurunkan angka perceraian studi kasus di Pengadilan Agama Kota Pekalongan pada tahun 2021-2022?; dan (2) Bagaimana faktor pendukung dan penghambat konselor dalam menurunkan angka perceraian studi kasus di Pengadilan Agama Kota Pekalongan tahun 2021-2022?. Tujuan dilakukan penelitian untuk mengetahui peran konselor dalam menurunkan angka perceraian studi kasus di Pengadilan Agama Kota Pekalongan pada tahun 2021-2022. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kasus. Dalam mengumpulkan data penelitian, peneliti menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan model interaksi yang dikembangkan oleh Milles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran konselor dalam menurunkan angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Pekalongan meliputi, Pertama, Konselor sebagai mediator memiliki tugas untuk melaksanakan mediasi dengan pihak yang bersangkutan. Kedua, Konselor sebagai motivator memiliki tugas memberikan masukan yang berkaitan dengan kehidupan pernikahan dan masalah masalah yang terjadi dalam pernikahan. Ketiga, fonselor sebagai fasilitatormemiliki tugas memberikan fasilitas kepada klien dalam pelaksanaan konseling yaitu disediakannya tempat khusus untuk pelaksanaan konseling. Adapun faktor pendukung meliputi Peraturan Pengadilan Agama Kota Pekalongan, dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008, konselor dipilih sendiri dan disediakan tempat khusus untuk konseling (mediasi). Sedangkan faktor penghambatnya ialah minimnya partisipasi dari klien untuk mengikuti proses konseling (mediasi).
23SK2335070.00 | SK BPI 23.070 NIK p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain