SKRIPSI IAT
Kontekstualisasi Makna Zakat Perspektif Hermeneutika Al Qur'an Abdullah Saeed
Penafsiran kontekstualisasi dianggap sebagai metode mutakhir yang relevan dengan kondisi saat ini. Metode ini menguak sosio-historis dan nilai hierarki dari teks dalam Al-Qur’an. Salah satu yang menggunakan metode ini adalah Abdullah Saeed. Kondisi pelaksanaan zakat saat ini belum mengetahui makna zakat secara luas. Bahkan mengenai zakat yang dikeluarkan oleh para profesi-profesi baru diera digital, masih banyak yang belum menjalankan terkhusus di negara Indonesia yang mayoritas masyarakatnya adalah umat Islam. Yang mana perlu memerhatikan bagaimana mereka mengaplikasikan ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan mengenai zakat. Serta memerhatikan bagaimana pemaknaan nilai-nilai zakat terkait konteks saat ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan hermeneutika Al-Qur’an kontekstual Abdullah Saeed dalam analisisnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penafsiran tentang ayat-ayat yang berkaitan dengan makna zakat menggunakan metodologi tafsir yang ditawarkan Abdullah Saeed dan untuk mengetahui relevasinnya dengan pemaknaan konteks saat ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya-upaya mendapatkan makna zakat yang dikontektualisasikan dengan ayat-ayat zakat diantaranya ada 4 makna yaitu Zakat bermakna At-Thohuru yang artinya membersihkan dan mensucikan, terdapat dalam Q.S At-Taubah ayat 130. Zakat bernakna Al-Barakatu yang artinya berkah, terdapat dalam Q.S Al-Baqarah ayat 110. Zakat bermakna An-Numuw artinya tumbuh dan berkembang, terdapat dalam Q.S Ar-Rum ayat 39. Zakat bermakna As-Sholahu artinya keberesan, terdapat dalam Q.S At-Taubah ayat 60. Kemudian mengenai fenomena zakat profesi memiliki kontekstualisasi terhadap makna zakat Q.S At-Taubah ayat 103 yang mana menjelaskan mengenai penunaian zakat mal dalam zakat profesi ataupun zakat lainya menjadi suatu kewajiban yang dipondasikan rasa ikhlas dan tulus untuk saling membantu dan saling membersihkan jiwa dan harta masing.masing, dan memiliki keterkaitan dengan Q.S Ar-Rum ayat 39 yang menjelaskan bahwa suatu hal yang baik yang dibagikan dengan mengharap ridho Allah akan dilipat gandakan pahalanya. Sedangkan masalah penyaluran zakat memiliki kontektualisasi dengan penjelasan pada Q.S At Taubah ayat 60 yang menjelaskan bahwa dalam penunaian zakat telah terorganisir oleh Allah, maka permasalah angka kemiskinan dalam bidang sosial ekonomi akan sedikit terselesaikan, dan pada Q.S Al-Baqarah ayat 110 juga menjelaskan bahwa Allah menjanjikan bagi yang menjalankan ibadah yang berhubungan dengan masyarakat sesuai syariat akan mendapatkan keberkahan di dalam hidupnya
23SK2331066.00 | SK IAT 23.066 INT k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain