SKRIPSI HKI
Isbat Nikah Bagi Orang yang Meninggal Dunia (Studi Perbandingan Antara Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor ; 7331/Pdt.G/2018/pajt DENGAN Putusan Pengadilan Agama Kajen Nomor. 36/Pdt.G/2022/PA.KJN)
Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan seorang perempuan muslim yang pelaksanaannya memenuhi persyaratan dan rukun nikah tetapi tidah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Perkara ini diangkat dari putusan pengadilan Agama Jakarta Timur No. 7331/Pdt.G/2018/PA.JT dan Pengadilan Agama Kajen Nomor. 36/Pdt.G/2022/PA.KJN. Kedua putusan sama-sama diajukan oleh pemohon untuk pengesahan pernikahan orang tua pemohon yang sudah meninggal dunia, dan saksi yang didatangkan dipersidangan tidak melihat secara langsung prosesi akad nikah orang tua pemohon. Akan tetapi terdapat perbedaan amar putusan pada kedua perkara isbat nikah tersebut, bahwa Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan permohonan sedangkan Pengadilan Agama Kajen menolak permohonan para pemohon. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan perbandingan (comparative approach), Pendekatan kasus (case approach). Adapun bahan hukumnya berupa primer, seperti putusan hakim dan bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, pendapat ahli, dan buku teks. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan menggunakan instrumen (metode) induktif, penelitian ini menarik kesimpulan yang berawal dari fakta-fakta khusus yang kemudian di interpretasikan dalam pengertian yang umum. Hasil penelitian menunjukan: pertama bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor. 7331/Pdt.G/2018/PA.JT mengabulkan perkara dengan menggunakan persaksian istifāḍhah yang berbedoman pada hasil Rakernas Makasar tahun 2007, sedangkan majelis hakim Pengadilan Agama Kajen lebih menekankan keabsahan perkawinan orang tua pemohon dengan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan keabsahan perkawinan dan pasal larangan perkawinan sehingga permohonan isbat nikahnya ditolak. Adapun Akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur terhadap penerimaan permohonan isbat nikah adalah status pernikahan orang tua pemohon sah secara negara sehingga anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut mempunyai hubungan hukum administrasi dengan ibu dan ayahnya, sedangkan akibat hukum yang timbul dari amar putusan Pengadilan Agama Kajen yaitu status perkawinan orang tua pemohon adalah nikah siri dan anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut dianggap anak luar kawin oleh negara sehingga apabila terjadi masalah dikemudian hari pihak yang bersangkutan tidak dapat melakukan upaya hukum. Penulis dalam simpulan ini berpendapat, bahwa penulis lebih condong dengan hasil putusan pengadilan Agama Jakarta Timur yang mana dengan disahkannya isbat nikah maka pihak yang bersangkutan akan mendapatkan perlindungan hukum oleh negara.
23SK2311090.00 | SK HKI 23.090 ZAL i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain