SKRIPSI HKI
Pelaksanaan Kewajiban Nafkah Suami Sebagai Perantau (Studi Di Desa Sidorejo Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
Di dalam kehidupan pernikahan, suami merupakan pemimpin dalam rumah tangganya sehingga suami sebagai kepala rumah tangga memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah lahir dan batin. Namun pada kenyataannya, tidak semua orang yang telah menikah dapat memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing dikarenakan alasan-alasan tertentu. Hal tersebut sebagaimana terjadi di Desa Sidorejo pada keluarga yang suaminya harus merantau, suami belum bisa sepenuhnya melaksanakan kewajibannya dalam hal pemberian nafkah, baik nafkah lahir maupun nafkah batin, sehingga hak istri belum terpenuhi. Adanya pengabaian terhadap pemberian nafkah ini mengakibatkan berbagai persoalan dalam kehidupan rumah tangga mereka. Penelitian ini bertujuan untuk Mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan kewajiban nafkah suami sebagai perantau serta untuk menjelaskan dan menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan kewajiban nafkah suami sebagai perantau di Desa Sidorejo Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dimana peneliti mengamati suatu fenomena dalam suatu keadaan alamiah. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode kualitatif. Sumber data yang digunakan berupa sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data model interaktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Dalam hal pelaksanaan kewajiban nafkah lahir, yaitu sandang, papan, pangan, biaya pengobatan, biaya pendidikan anak dan pembantu jika sekiranya perlu, para suami perantau di Desa Sidorejo Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. Akan tetapi dalam hal nafkah batin, yakni kewajiban suami untuk berbuat baik kepada istrinya, menghormatinya, memberikan perhatian, setia, membimbing istrinya dengan sebaik-baiknya dan melindungi istrinya, belum bisa sepenuhnya terlaksana. 2) Suami perantau di Desa Sidorejo Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang dalam hal nafkah lahir telah melaksanakan kewajiban mereka dengan baik dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Namun dalam hal nafkah batin, belum bisa sepenuhnya terlaksana sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam.
23SK2311089.00 | SK HKI 23.089 FAR p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain