SKRIPSI HKI
Keberhasilan MediaTOR Non Hakim dalam Mediasi pada Perkara Perceraian (Studi di Pengadilan Agama Batang dan Pengadilan Agama Pekalongan Tahun 2021-20222)
Penelitian ini mengkaji tentang keberhasilan mediator non hakim dalam mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Batang dan Pengadilan Agama Pekalongan. Penelitian ini dilatarbelakangi dalam peradilan sebelum proses persidangan wajib dilakukan mediasi terlebih dahulu hal tersebut dilakukan guna memberikan ruang kepada kedua belah pihak guna membuka akses lebih luas untuk penyelesaian yang memuaskan dan berkeadilan. Proses mediasi di pengadilan dilakukan oleh seorang mediator yang berasal dari unsur hakim dan non hakim. Ketertiban mediator di dalam sengketa yang terjadi hanya sebagai pemacu para pihak untuk menuju penyelesaian secara damai, sehingga mediator pada umumnya tidak turut campur dalam menentukan isi kesepakatan damai, kecuali memang betul-betul dibutuhkan. Menurut Pasal 27,28 dan 30 Perma Nomor 1 Tahun 2016, keberhasilan mediasi dibagi 4 kriteria: 1) mencapai kesepakatan damai (2) mediasi berhasil (3) mediasi tidak berhasil (4) mediasi tidak dapat dilaksanakan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersumber data primer dan sekunder. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui teknik observasi langsung di lapangan, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data primer diperoleh secara langsung dari sumber pertama yakni melalui wawancara kepada mediator non hakim di Pengadilan Agama Batang dan Pekalongan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data berupa reduksi data, penyajian data dalam bentuk naratif, kemudian penarikan kesimpulan diambil dari hasil reduksi data dengan mengacu pada tujuan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan mediator non hakim dalam mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Batang dan Pengadilan Agama Pekalongan dipengaruhi oleh substansi hukum seperti asas pengadilan dan hasil kesepakatan mediator didalam mediasi tersebut, struktur hukum dimana mencakup hakim dan mediator non hakim,budaya kultur hukum ada di Pengadilan Agama yang sudah turun-temurun, fasilitas yang dapat mendukung keberhasilan dalam mediasi seperti sarana prasarana yang sudah disediakan dari Pengadilan Agama. Faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediator non hakim dalam melaksanakan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Batang dan Pengadilan Agama Pekalongan dipengaruhi faktor pelaksanaan dan penerapan hukum. Mediator Pengadilan Agama Batang dan Pekalongan sudah melaksanakan proses mediasi sesuai dengan pedoman yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016.
23SK2311074.00 | SK HKI 23.074 SIT k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain