SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kajen dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah Perspektif Maslahah (Putusan Nomor 415/PDT.P/2022/PA.Kajen)
Dispensasi nikah merupakan salah satu contoh permasalahan pernikahan yang berkaitan dengan ketentuan usia untuk menikah. Dalam kasus ini, akan membahas tentang pertimbangan hakim yang mengabulkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kajen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan yang digunakan oleh hakim dan menganalisis dengan menggunakan teori maslahah terkait pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan pendekatan statute approach (pendekatan undang-undang), conceptual approach (pendekatan konseptual) dan case approach (pendekatan kasus). Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah didasarkan pada pembuktian yang berupa bukti-bukti surat dan pengakuan atau pernyataan dari para pihak yang bersangkutan di persidangan. Tinjauan maslahah terkait hal tersebut yaitu memberikan manfaat kepada pihak terkait seperti mendapatkan pemenuhan nafkah, status pernikahan yang jelas, dan status nasab yang jelas untuk anak yang dikandung bagi pasangan yang mengajukan dispensasi nikah karena terdapat alasan mendedak dan juga bisa menghindarkan dari kemudharatan seperti terhindarnya seseorang dari perbuatan zina.
23SK2311071.00 | SK HKI 23.071 APR p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain