SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hakim terhadap Penetapan Wali Adhol di Pengadilan Agama Jakarta Barat
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat membahas tentang kesesuaian dasar dan Adhalnya seorang wali pada kemaslahatan yang ditimbulkan. Putusan Pengadilan Agama No. 331/Pdt.P/2020/PA.JB dan NO. 170/Pdt.P/2020/PA.JB merupakan kasus seorang adik perempuan berketurunan Arab yang mengajukan permohonan wali nikah dikarenakan wali dari seorang perempuan tersebut tidak ingin menikahkan karena calon suami plihannya tidak berasal dari Keturunan Arab. Penolakan wali nasab tersebut dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti hamil diluar nikah atau kawin siri. Berdasarkan perkara di atas, penulis mengangkat pokok masalah, yaitu: 1. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan wali adhal di Pengadilan Agama Jakarta Barat?, dan 2. bagaimana Tinjuan Maqasid Syariah terhadap Pertimbangan hakim dalam menetapkan wali adhal?. Penelitian Yuridis-Normatif, tentang Perkara wali adhal dalam putusan No. 170/Pdt.P/2020/PA.JB, No. 331/Pdt.P/2020/PA.JB menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan dan konsep ini, menggunakan sumber data berupa data primer yang diperoleh dengan Teknik Wawancara kepada Hakim, dan sumber data sekunder diperoleh dengan Teknik Dokumentasi. Data seunder ini berupa bahan hukum primer meliputi Peraturan Undang-Undangan, KHI, dan Salinan Putusan Perkara wali adhal. Bahan hukum sekunder berupa literature yang terdiri dari buku, jurnal, dan artikel terkait dengan wali adhal dalam perkara perkawinan. dan bahan hokum tersier berupa kamus dan ensiklopedia. Data dianalisis dengan Teknik analisis Prektiptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, pertimbangan Hakim dalam mengabulkan perkara wali adhal yang diajukan oleh pemohon keturunan arab dengan calon pasangan non Arab bahwa keturunan arab dan non arab bukan penghalang untuk menikah karena sekufu tidak dilihat dari keturunan, melainkan dari Keislamannya.sebab pernikahan mereka tidak boleditunda-tunda karena khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kedua, tinjauan maqasid Syariah termasuk ḥifẓh al-din dan ḥifẓh al-nasl, yang Wali pemohon beranggapan pernikahan tersebut tidak sah karena tidak sekufu. Apabila seorang wali menolak untuk menikahkan wanita yang berada dalam perwalssiannya, maka disebut sebagai wali adhal (keberatan). Berdasarkan hal-hal tersebut, maka menetapkan seorang wali itu adhal atau tidak harus didasarkan pada pertimbangan yang matang. Dengan demikian, penetapan tersebut tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan sebagai cita-cita hukum tertinggi.
23SK2311068.00 | SK HKI 23.068 HUM p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain