SKRIPSI HES
Hukum Produksi Tahu yang Tidak Mencantumkan Komposisi Bahan dan Tanggal Kadaluwarsa (Studi Pelaku Usaha Muslim di Pasar Baru Kota Bekasi)
Berbagai varian yang di produksi masih banyak pelaku usaha yang lalai akan kewajibanya sebagai pelaku usaha dimana mengenai kewajiban pelaku usaha diatur pada undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana salah satu kewajiban pelaku usaha bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta Memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. Tanggal kadaluwarsa merupakan informasi dari produsen kepada konsumen, Artinya produk tersebut memiliki mutu yang paling prima hanya sampai batas waktu tertentu. Oleh karena itu seharusnya masa kadaluwarsa suatu produk makanan dan minuman yang berupa tanggal, bulan, dan tahun dicantumkan pada label kemasan yang tujuannya memberikan informasi kepada konsumen mengenai produk yang akan dikonsumsi. Dalam penelitian ini penulis akan merumuskan masalah sebagai berikut (1) Apa alasan pelaku usaha tidak mencantumkan komposisi bahan dan tanggal kadaluwarsa ?,(2) Bagaimana akibat hukum dalam hal pelaku usaha yang tidak mencantumkan komposisi bahan dan tanggal kadaluwarsa ? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dimana peneliti berangkat ke lapangan untuk mengadakan pengamatan tentang suatu fenomena secara langsung dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menekankan pada data deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa dan memanfaatkan berbagai metode ilmiah.Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alasan produsen tahun tidak mencantumkan komposisi bahan dan tanggal kadaluwarsa yang di produksi oleh produsen tersebut karena tahap produksi itu 1 hari kemudian langsung di distribusikan, kemudian juga tidak menggunakan bahan-bahan kimia yang berbahaya. Akibat hukum terkait pelaku usaha yang tidak mencantumkan komposisi bahan dan tanggal kadaluwarsa ini belum sesuai dengan Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat 1 (satu) huruf (g) dan (i).
23SK2312093.00 | SK HES 23.093 MUH h | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain