SKRIPSI HES
Hukum Praktik Penurunan Harga pada Saat Pengembalian Barang Akibat Adanya Kerusakan dalam Jual Beli di Toko Nafa My Denim Pekalongan
Praktik jual beli ada kalanya terjadi penyesalan di antara pedagang dan pembeli disebabkan kurang hati-hati, tergesa-gesa, penipuan atau faktor lainnya. Mengingat prinsip berlakunya jual beli adalah atas dasar suka sama suka, maka syariat islam memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu antara melangsungkan jual beli atau membatalkannya. Kegiatan ini dalam Islam dikenal sebagai hak khiyar (hak memilih), yang ditetapkan oleh syara’ bagi pedagang dan pembeli dalam memastikan akadnya agar terhindar dari kezhaliman yang dapat merugikan salah satu pihak yang berakad, maupun kedua-duanya. Penelitian ini ingin mengkaji mengenai pemotongan harga pada barang saat pengembalian barang ketika barang yang di beli mengalami ke cacatan. Dalam islam dikenal dengan khiyar aib. Penelitian ini memfokuskan apa alasan barang yang dikembalikan dalam kondisi cacat dapat memunculkan konsekuensi penurunan harga serta bagaimana analisis hukum islam jual beli tesebut. Penelitian ini bersifat penelitian kualitatif konseptual yang merupakan penelitian dengan menggunakan beberapa konsep teori yang ada. Oleh karena itu, penting untuk menjawab bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik penurunan harga akibat kerusakan barang dalam jual beli di toko Nafa My Denim. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkann bahwa praktik penurunan harga akibat kerusakan barang dalam jual beli di toko Nafa My Denim di perbolehkan untuk status jual belinya namun status khiyar nya bertentangan dengan Hukum Islam dan praktik tersebut tidak sesuai dengan teori-teori penerapan khiyar Hukum Islam, namun untu status jual beli nya sah atau di perbolehkan karena adanya asas-asas dalam akad. Kemudian dalam Islam menegaskan bahwa penjual harus bersikap adil, jujur sehingga agar tidak ada pihak yang dirugikan.
23SK2312092.00 | SK HES 23.092 MUH h | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain