SKRIPSI HES
Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Jual Beli Helm Tiruan (Studi Kasus di Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan)
Konsumen merupakan setiap orang atau badan pengguna produk, baik berupa barang maupun jasa dengan harus berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.. Dengan adanya aturan tentang larangan menjual produk tiruan merek yang sudah diatur,maka perlunya perhatian khusus mengenai perlindungan bagi konsumen serta penegakkan hukum dalam jual beli helm tiruan di kecamata kajen. Maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli helm tiruan di Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap penjualan helm tiruan di Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris atau disebut juga penelitian lapangan. Lokasi penelitian berada di Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Sumber data berupa data primer dan sekunder, pengumpulan data sekunder dengan menggunakan teknik wawancara dan observasi, serta pengumpulan data primer dengan teknik dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Aspek Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam jual beli helm tiruan di Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan bahwasanya ketiga toko tersebut sudah memenuhi poin-poin dalam analisis kewajiban pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen dalam jual beli helm tiruan kecuali pada poin nomor empat yang berbunyi bahwa “Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku”. Karena helm tiruan tidak memenuhi mutu barang seperti yang ori. Upaya penegakkan hukum terhadap penjualan helm tiruan di Kecamatan Kajen bahwasanya para aparat penegak hukum belum menerapkan peraturan yang telah ditetapkan atau diatur oleh Negara yaitu Undang-undang nomor 20 tahun 2016 pasal 100 sampai dengan pasal 102 tentang merek dan indikasi geografis. Hal ini tentunya membutuhkan perhatian khusus dari aparatur Negara. Selain itu juga perlu kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan pencegahan cedera serius dalam kecelakan lalu lintas. Sebab adanya penindakan khusus terkait helm tiruan bersifat delik aduan.
23SK2312089.00 | SK HES 23.089 ADE p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain