SKRIPSI HES
Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli dengan JIZAF (Studi pada Masyarakat Muslim Bakul Bumbu Dapur Di Desa Silirejo Kabupaten Pekalongan)
Pada zaman sekarang ini masih banyak orang yang bertransaksi jual beli di warung Tradisional karena disana masih terjadi proses tawar menawar harga oleh penjual dan pembeli beda dengan warung Modern yang tidak ada proses tawar menawar. Salah satu sarana atau tempat yang perlu adanya penelitian adalah transaksi jual beli yang ada di Desa Silirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, dimana diwilayah tersebut banyak terdapat warung sembako dan penjual bumbu dapur yang gampang di temui, selain itu berbeda dengan jual beli pada umumnya, yaitu cara menjualnya tidak menggunakan alat bantu, akan tetapi menggunakan takaran tangan atau yang disebut dengan jizaf (taksiran). Transaksi jual beli yang dilakukan berdasarkan adat yang sudah ada dan telah menjadi tradisi di wilayah tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), sedangkan untuk pendekatannya adalah kualitatif. Teknik penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah: teknik wawancara, teknik dokumentasi dan data. Dalam menganalisis data peneliti menggunakan metode analisis preskriptif. Faktor yang mempengaruhi terjadinya jual beli dengan cara taksiran (jizaf), karena menjadi kebiasaan para penjual bumbu dapur supaya lebih memudahkan untuk menjual dengan cara cepat dengan cara taksiran atau (jizaf). Berdasarkan Maṣlaḥah Mursalah dalam jual beli jizaf yaitu dapat mendatangkan kebaikan dan kemafaatan maka Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual beli Dengan Sistem Jizaf (Studi Pada Masyarakat Muslim Bakul Bumbu Dapur Di Desa Silirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan) ditinjau dari segi Maṣlaḥah Mursalah adalah boleh karena jual beli tersebut tidak mengandung unsur tipuan, menurut analisis penulis, banyak mendatangkan dampak positif di kalangan mayoritas masyarakat di Desa Silirejo baik bagi pembeli maupun bagi penjual, karena perdagangan tersebut sudah menjadi sumber mata pencaharian yang sudah melekat di kalangan pedagang bumbu dapuruntuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Tak hanya penjual yang diuntungkan pembeli juga di untungkan dengan sistem taksiran tersebut karena pembeli bisa membeli bumbu dapur sesuai kebutuhan yang akan digunakan untuk masak harian saja, Sebaliknya ketika perdagangan tersebut tidak dibolehkan maka akan menimbulkan problematika dikalangan mereka.
23SK2312088.00 | SK HES 23.088 MUH t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain