SKRIPSI HES
Praktik Penghupahan Padi dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi di Desa Bubak Kandangserang Kabupaten Pekalongan)
Dalam hukum ekonomi syariah, sistem pengupahan dalam praktik yang sesuai dengan ketentuan undang-undang dan hukum Islam tentang perjanjian kerja dengan sistem borongan merupakan suatu perjanjian kerja yang dilakukan oleh seorang mu‟jir dengan seorang musta‟jir, yang mana hal terpenting dalam perjanjian kerja dengan sistem borongan ini adalah kecepatan dan hasil yang baik. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‘ah (KHES) Penggunaan benda ijârah harus dicantumkan dengan jelas dalam akad ijârah, dan jika penggunaan benda ijârah tidak dicantumkan atau dinyatakan dengan jelas atau pasti dalam akad, maka benda ijârah digunakan berdasarkan aturan umum atau kebiasaan. Pengupahan dilaksanakan secara turun temurun dan tidak dapat dilepaskan dari sejarahbudaya Jawa yang masih kental dengan nilai-nilai luhur dan identik dengan budaya tradisional. Fakta di lapangan bahwa masyarakat di Desa Bubak Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai buruhtani dan beberapa penebas melaksanakan pengupahan secara terus-menerus sehingga seakan-akan praktik tersebut sudah menjadi kebenaran dan dianggap biasa dalam masyarakat Dalam penelitian ini penulis akan merumuskan masalah sebagai berikut (1) Bagaimana Praktik pengupahan panen padi di Desa Bubak ?,(2) Mengapa upah panen padi di Desa Bubak Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan di berikan dalam bentuk gabah ? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dimana peneliti berangkat ke lapangan untuk mengadakan pengamatan tentang suatu fenomena secara langsung dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menekankan pada data deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa dan memanfaatkan berbagai metode ilmiah.Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan Hukum islam terhadap praktek pengupahan panen padi di desa bubak Praktik pengupahan buruh panen padi di Desa Bubak Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan dengan sistem gabah dilakukan secara turun-temurun. Upah didasarkan pada perbandingan 9:1 Akad kerja dilakukan dalam setiap panenan padi. Upah dapat diminta langsung ataupun ditabung terlebih dahulu berupa bawon gabah, akan tetapi buruh tani menjualnya agar bisa digantikan dengan uang, kemudian Mengapa upah panen padi di Desa Bubak Kecamatan kandangserang menggunakan gabah, karena sudah tradisi dari zaman dulu dan juga dalam sistem borongan dalam bekerja melalui kesepakatan pemilik padi dan juga buruh tani
23SK2312086.00 | SK HES 23.086 MUH p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain