SKRIPSI HES
Tabungan Simpan Di KSPPS BMT Istiqlal Cabang Kuripan Lor Kota Pekalongan dalam Perspektif Fatwa DSN NO 02/DSN-MUI/IV/2000 dan Prinsip-Prinsip Akad Muamalah
Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, salah satu ketentuannya menetapkan tabungan dengan prinsip mudharabah yaitu keuntungan dinyanatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening baru. Berdasarkan data yang diperoleh bahwa tabungan simapan di KSPPS BMT Istiqlal Pekalongan ditemukan bagi hasil tidak disepakati atau tidak tercantum pada awal pendaftaran rekening baru. Selain itu tabungan simapan ini dapat diambil sewaktu-waktu padahal akad yang digunakan yaitu akad mudharabah. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Fatwa. Atas dasar hal tersebut penulis tertarik mengkaji lebih lanjut. Maka tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik tabungan simapan di KSPPS BMT istiqlal dalam perspektif fatwa DSN No. 02/DSN-MUI /1V/2000 dan untuk menganalisis praktik tabungan simapan di KSPPS BMT istiqlal berdasarkan prinsip-prinsip akad muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) atau nama lainnya yaitu penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data berupa data primer dan sekunder dengan Teknik pengumpulan data, melalui observasi; wawancara, dokumentasi dan penyajian data. Metode yang penulis gunakan untuk menganalisis yaitu metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, praktik tabungan Simapan di KSPPS BMT Istiqlal Kota Pekalongan belum sepenuhnya sesuai, yaitu nisbahnya tidak dituangkan pada saat pembukaan rekening baru. Kemudian berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan melalui wawancara langsung dengan pihak terkait, kaitanya dengan prinsip-prinsip akad muamalah. BMT telah menerapkan prinsip-prinsip akad sebagaimana ketentuannya. Maka kesimpulannya selagi antara satu sama lain tidak ada yang dirugikan maka hukumnya boleh serta tetap sah akadnya.
23SK2312084.00 | SK HES 23.084 FAR t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain