SKRIPSI HES
Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan Hak Atas Merek Di Desa Samong Kabupaten Pemalang
Merek sebagai tanda pembeda untuk barang atau jasa yang sejenis. Pemalsuan merek merupakan suatu masalahan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual. Hal ini banyak terjadi dikarenakan orang lain ingin memanfaatkan keuntungan finansial tanpa mementingkan hukum atau sanksi yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Seperti yang terjadi pada pemalsuan merek celana di desa Samong kabupaten Pemalang. Berdasarkan realitas tersebut maka penulis bertujuan menjelaskan mengenai Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Yang Di Desa Samong Kabupaten Pemalang. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris atau penelitian lapangan. Lokasi penelitian ada Di Desa Samong Kabupaten Pemalang. Sumber data berupa data primer dan data sekunder, untuk pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder dengan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Perlindungan hukum terhadap penggunaan hak atas merek celana di Desa Samong Kabupaten Pemalang tergiur dengan keuntungan yang didapat juga tidak ada perlindungan hukum dari pemilik merek itu sendiri, maka kurangnya efektifitas perlindungan hukum hak atas merek undang-undang Nomor 20 Tahun 2016.
23SK2312083.00 | SK HES 23.083 RIZ p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain