SKRIPSI HES
Tindakan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Penyaluran Tenaga Kerja (Studi Kasus Penyaluran Tenaga Kerja di Kecamatan Doro)
Perjanjian yang dilakukan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat, hak, dan kewajiban para pihak dikenal dengan perjanjian kerja. Namun, dalam pelaksanaan perjanjian kerja seringkali dilakukan tidak sesuai dengan syarat sah perjanjian, baik menurut peraturan Undang-undang Hukum Positif maupun dalam Hukum Islam. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana praktik penyalahgunaan keadaan dalam penyaluran tenaga kerja di Kecamatan Doro? dan bagaimana akibat hukum yang terjadi terhadap praktik penyalahgunaan keadaan teradap penyaluran tenaga kerja di Kecamatan Doro?. Tujuan penelitian ini adalah menemukan adanya praktik penyalahgunaan keadaan pada penyaluran tenaga kerja dan akibat hukum yang terjadi dari adanya praktik penyalahgunaan keadaan penyalur tenaga kerja di Kecamatan Doro. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teori hukum perjanjian menurut hukum perjanjian menurut KUH Perdata. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan analisis kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa di Kecamatan Doro terdapat tiga tempat penyaluran tenaga kerja sebagai pembantu rumah tangga. Perjanjian dari salah satu tempat penyaluran dilakukan tidak sesuai dengan perjanjian pada umumnya yakni dengan tidak terpenuhinya salah satu syarat sah perjanjian. Selain itu praktik penyaluran tenaga kerja yang terdapat di Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan belum memenuhi aturan hukum yang berlaku bagi suatu tempat penyaluran tenaga kerja, bahwa ke tiga tempat penyaluran tersebut belum di daftarkan sebagai suatu lembaga resmi penyaluran tenaga kerja dan dari hal tersebut dapat menimbulkan beberapa akibat hukum, diantaranya perjanjian yang dilakukan dapat dibatalkan, tidak mendapatkan jalan penyelesaian apabila terjadi suatu masalah melalui jalur hukum, dan lain sebagainya. Suatu tempat penyaluran tenaga kerja apabila belum didaftarkan sebagai suatu lembaga penyaluran yang resmi oleh Dinas Tenaga Kerja setempat maka tidak memiliki kekuatan dan aturan hukum yang pasti.
23SK2312079.00 | SK HES 23.079 SIT t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain