SKRIPSI HKI
Pemenuhan Hak dan Pelaksanaan Kewajiban Suami Istri dalam Hubungan Pernikahan Jarak Jauh Perspektif Qira'ah Mubadalah (Studi di Desa Tengengwetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan)
Perkawinan merupakan salah satu cara bagi seseorang, baik laki-laki maupun perempuan saling menghargai, menyayangi dan melindungi, juga saling berbagi dan memberi, mendapatkan hak-haknya dan tidak enggan menjalankan kewajibannya. Setelah peristiwa perkawinan timbul hak dan kewajiban setiap suami dan isteri yang sah dan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada kondisi tertentu seperti kondisi suami istri yang sedang menjalani hubungan pernikahan jarak jauh atau Long Distance Marriage tidak dapat secara maksimal menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Melihat fakta yang ada di Desa Tengengwetan ada lima pasangan yang sedang menjalani hubungan pernikahan jarak jauh namun tetap harmonis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam hubungan pernikahan jarak jauh di Desa Tengengwetan serta mengetahui prinsip prinsip penyangga kehidupan rumah tangga dalam perspektif qira’ah mubadalah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian field research. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dari penelitian ini adalah pasangan suami istri yang sedang menjalani hubungan pernikahan jarak jauh, dan juga dengan menggunakan sumber data sekunder data dan informasi yang diperoleh dari hasil penelitian, bahan-bahan pustaka, hasil penelitian terdahulu, jurnal ilmiah dan data yang mendukung tentang pemahaman pengucapan talak. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, ada lima kondisi yang mempengaruhi ketahanan rumah tangga dalam pernikahan jarak jauh yang terjadi pada kelima pasangan di Desa Tengengwetan, antara lain latar belakang pernikahan, usia pernikahan pasangan, kesejahteraan ekonomi istri dan suami, cara komunikasi dalam relasi suami istri, dan cara menghadapi konflik. Kedua, kelima pasangan di Desa Tengengwetan secara tidak langsung sudah menerapkan nilai-nilai mubadalah atau kesalingan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam hubungan pernikahan jarak jauh atau Long Distance Marriage (LDM).
23SK2311065.00 | SK HKI 23.065 SYI p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain