SKRIPSI HKI
Pemahaman Masyarakat Rifa'iyah terhadap Konsep Pernikahan Sekutu (Studi Kasus di Desa Purwosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal)
Dalam sitilah fiqh "sejodoh" Disebut dengan Kafa'ah atau sekufu, artinya sama, serupa, seimbang atau serasi. Menurut H. Abd Rahman Ghazali, Kafa'ah atau kufu menurut bahasa artinya setaraf,seimbang, atau keserasian/kesesuaian, sederajat, sebanding. Dalam kitab tabi'in karangan Kiai Ahmad Rifa'i dijelaskan bahwa syarat wali wujbir ada enam. Pertama yang berhak menikahkan adalah bapak atau kakek sendiri, kedua anaknya statusnya masih perawan, ketiga orang yang menikahkan laki-laki yang adil dan dapat dipercaya, keempat wali mujbir berhak menikahkan anaknya dengan yang sekufu, lima tidak adanya pertengkaran antara anak dengan orang tua, enam adanya mahar mitsil yang harus di bayarkan. Dalam masyarakat Rifa'iyah khususnya di Desa Purwosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal pemahamannya masyarakat Rifa'iyah terhadap konsep pernikahan sekufu bahwasanya lebih mengedepankan faktor nasab atau faktor keturunan. Makna faktor nasab atau keturunan yang berarti dianjurkan sama-sama keturunan orang Rifa'iyah. Dengan alasan karena orang Rifa'iyah lebih mengedepankan ikhtiyat atau kehati-hatian dalam semua hal terkhusus dalam pernikahan. Dan ketika melangsungkan pernikahan supaya tidak adanya suatu perbedaan pendapat atau perbedaan pemahaman. Serta melestarikan ajaran yang telah diajarkan oleh Kiai Ahmad Rifa'i. Akan tetapi ada sebagian masyarakat Rifa'iyah yang belum mengerti tentang pemahaman masyarakat Rifa'iyah terhadap konsep pernikahan sekufu, hal ini terjadi dikarenakan adanya yang menikah dengan non Rifa'iyah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat Rifa'iyah terhadap konsep pernikahan sekufu di Desa Purwosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal menurut teori kontruksi sosial Peter L Berger dan Thomas Luckman. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field reach) yaitu penelitian yang mengkaji prilaku masyarakat secara langsung dengan metode observasi serta wawancara. Penelitian ini bersifat studi kasus, yaitu dengan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap pemahaman masyarakat Rifa'iyah terhadap konsep pernikahan sekufu, dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam. Metode pada penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif, merupakan suatu penelitian yang menghasilkan data deskriptif kualitatif berupa sebuah kata-kata tertulis ataupun lisan dari seseorang dan prilaku yang di amati Hasil dan kesimpulan dari penelitian penulis yaitu pemahaman masyarakat Rifa'iyah terhadap konsep pernikahan sekufu yang ada di Desa Purwosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal sudah mulai adanya pergeseran saat ini. Maka dari itu pemahaman masyarakat Rifa'iyah terhadap konsep pernikahan sekufu di Desa Purwosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal saat ini tidak lagi mereproduksi pemahaman yang terdahulu akan tetapi merekontruksi nilai baru dengan mengambil intisari dari nilai-nilai lama mereka. Hal ini terjadi melalui tiga tahapan secara simultan yang diperoleh melalui pengetahuan mereka, yaitu eksternalisasi, adanya rangsangan dari luar seperti pendidikan dan lingkungan pekerjaan.
23SK2311060.00 | SK HKI 23.060 MIF p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain