SKRIPSI HKI
Faktor Ekonomis sebagai Penyebab Cerai Gugat di Kabupaten Cilacap
Kabupaten Cilacap merupakan kabupaten yang memiliki kasus perceraian yang cukup tinggi dan menempati peringkat pertama di Jawa Tengah, hal ini dapat dilihat dari meningkatnya angka percerain setiap tahunya hingga mencapai 6.455 kasus perceraian dengan rincian cerai talak berjumlah 1.904 dan cerai gugat berjumlah 4.551. Kondisi di atas sangat bertetangan dengan tujuan perkawinan dimana tujuaan perkawinan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tetapi realitanya di Kabupaten Cilacap masih banyak yang melakukan praktik perceraian tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab tingginya angka cerai gugat di Kabupaten Cilacap. Kegunaan dari menjadi peningkatan akademisi dalam bidang hukum acara peradilan agama dan hukum perkawinan terutama dalam perkara cerai gugat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan ratio decidendi Penelitian ini mendasarkan pada bahan hukum primer yaitu berupa data faktor faktor penyebab cerai gugat dari Pengadilan Agama, direktori putusan PA, serta bahan hukum sekunder yaitu buku, Alqur’an maupun hadis. Data tersebut dikumpulkan dengan teknik Inventarisasi, Klasifikasi, Sistematisasi. Hasil penelitian ini ialah, faktor yang melatar belakangi terjadinya cerai gugat berdasarkan data yang ada dalam gugatan istri adalah sebagian besar karena permasalahan ekonomi yang menyebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus, dengan klasifikasi tergugat tidak mau bekerja, tergugat pergi meninggalkan penggugat tanpa memberi nafkah, pola pengelola keuangan, dan nafkah suami yang tidak cukup mencukupi kebutuhan keluarga, dari klasifikasi tersebut terdapat dalam empat putusan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat. Berdasarkan hasil dari beberapa putusan tersebut diatas hakim dalam memutuskan suatu perkara dengan merujuk kepada pasal 19 huruf (f) dan (b) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo sudah sesuai dengan alasan-alasan perceraian.
23SK2311054.00 | SK HKI 23.054 SRI f | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain