SKRIPSI HKI
Pembatalan Penolakan Wali Adhal Akibat Disonansi Kognitif Termohon dalam Perkara Nomor 63/Pdt.P/2020/PA.Pkl (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 183 K/Ag/2021)
Perkawinan mengandung rukun dan syarat, salah satunya yaitu wali nikah. Pengadilan Agama Pekalongan dengan nomor perkara 63/Pdt.P/2020/PA.Pkl hakim memutuskan untuk menolak permohonan wali adhal yang diajukan oleh pemohon. Penelitian ini untuk menjelaskan pertimbangan hukum terhadap penolakan permohonan wali adhal akibat disonansi kognitif termohon dalam putusan tersebut serta akibat hukum ditimbulkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 183 K/Ag/2021. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan teerhadap bahan-bahan pustaka atau data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi. Putusan Pengadilan Agama Pekalongan Nomor 63/Pdt.P/2020/PA.Pkl bahwa permohonan Pemohon wali adhal ditolak oleh majelis Hakim karena Wali Pemohon hadir langsung dalam permohon dan menyatakan tidak keberatan menjadi wali hakim. Hal itulah yang menjadi alasan majelis hakim untuk tidak mengabulkan Permohonan Pemohon, karena wali nasab tersebut hadir dalam sidang dengan menyatakan alasannya atau tidak. Dalam perkara wali adhal yang tertuang dalam putusan Pengadilan Agama Pekalongan Nomor 63/Pdt.P/2020/PA.Pkl bahwa permohonan Pemohon wali adhal ditolak oleh majelis Hakim karena Wali Pemohon hadir langsung dalam persidangan dan menyatakan tidak keberatan menjadi wali hakim. Kemudian mengajukan perkara wali ad hal ke Mahkamah Agung akhirnya diterima dan membatalkan putusan Pengadilan Agama.
23SK2311053.00 | SK HKI 23.053 DIA p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain