SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Masyarakat Muslim Perkotaan Terhadap Batas Usia Nikah (Studi di Kelurahan Mulyoharjo Pemalang)
Sejak diberlakukannya Undang-undang No.16 tahun 2019 dimana batas usia pernikahan yang semula usia 16 tahun bagi perempuan berubah menjadi usia 19 tahun. Dalam realitasnya di masyarakat praktIk pernikahan di bawah umur masih terjadi. Khususnya di Kelurahan Mulyoharjo dengan jumlah pelaku yang paling tinggi diantara kelurahan lainnya dengan jumlah 20 orang . Pernikahan di bawah umur termasuk perbuatan yang melanggar peraturan yang ada, namun dalam realitanya masih sering terjadi. Rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana kesadaran hukum masyarakat muslim perkotaan di Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang terhadap batas unia nikah, dan faktor apasaja yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat muslim perkotaan di Kelurahan Mulyoharjo terhadap batas usia nikah. Penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh dengan teknik observasi dan wawancara kepada pelaku pernikahan dini, KUA Kecamatan Pemalang, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Kelurahan Mulyoharjo, serta kerabat dari pelaku pernikahan dini. Data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dengan teknik dan dokumentasi. Data dianalisis dengan menggunakan interaktif model dari Miles dan Huberman dengan proses: pengumpulan data, reduksi data, penyajiam data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Kesadaran hukum di Kelurahan Mulyoharjo rendah dan Ada 4 indikator yang mempengaruhi rendahnya kesadaran hukum masyarakat di Kelurahan Mulyoharjo, pertama Pengetahuan dari masing-masing pasangan terkait batas usia nikah masih rendah, kedua Pemahaman masyarakat masih rendah, ketiga Sikap masyarakat menerima praktik pernikahan dini, hal ini dipengaruhi interaksi antar masyarakat menimbulkan pemahaman bahwa pernikahan di bawah umur bukanlah hal yang buruk bahkan dimaklumkan sehingga pelaku pernikahan di bawah umur tidak merasa malu dengan apa yang mereka lakukan, dan juga sikap masyarakat yang insidental yaitu bertindak tanpa berpikir panjang mempertimbangkan konsekuensi yang akan dihadapi setelahnya,keempat Perilaku hukum masyarakat yang tidak mencerminkan perilaku yang sadar hukum yang mana kelima reponden melakukan pernikahan di bawah umur yaitu dibawah 19 tahun, dan faktor yang mempengaruhi rendarahnya kesadaran hukum masyarakat ada empat yaitu: rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap batas usia menikah disebabkan karena faktor pendidikan, masyarakat yang tidak ingin mencari tahu informasi, Sifat masyarakat yang apatis, Banyaknya praktek pernikahan dini yang dilakukan di kalangan masyarakat Kelurahan Mulyoharjo yang dimaklumkan oleh masyarakat sekitar sehingga pelaku pernikahan di bawah umur tidak merasa malu dengan apa yang mereka lakukan, dan cenderung ikut-ikutan dalam hal ini yaitu menjadikan pelaku sebelumnya sebagai pandangan yang mereka lakukan saat ini.
23SK2311052.00 | SK HKI 23.052 DIA k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain