SKRIPSI HKI
Karakteristik Penalaran Hukum Hakim dalam Memutuskan Perkara Cerai Gugat Karena Poligami Siri (Studi Putusan Pengadilan Agama Pekalongan No.494/Pdt.G/2021/PA.Pkl)
Gugatan perceraian dapat terjadi akibat adanya suatu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dalam rumah tangga, salah satu sebab terjadinya perceraian adalah karena suami telah poligami siri. Mendasarkan pada gugatan perceraian oleh istri dengan alasan suami telah berpoligami siri, memunculkan pertanyaan bagaiamana hakim melakukan penalaran dalam proses membuat kesimpulan, yakni apa dasar-dasar hukum untuk logika deduksinya dan apa pula fakta-fakta yang dijadikan dasar untuk logika induktifnya, bagaiamana prosedurnya penyimpulan hukumnya. Studi tentang karakter penalaran hakim akan meneliti konsistensi hakim pada penggunaan kaidah logika, penggunaan dasarnya pada system hukum yang berlaku dan ketaatannya pada prosedur-prosedur pengambilan putusan sebagaimana diatur oleh undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana karakterisitik penalaran hukum hakim dan akibat hukumnya terhadap para pihak yang bercerai akibat istri menggugat dengan alasan suami telah poligami siri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan pendekatan statute approach (pendekatan undang-undang), conceptual approach (pendekatan konseptual) dan case approach (pendekatan kasus). Sumber bahan hukum yang digunakan penulis yaitu sumber bahan hukum primer, dan sekunder dengan menggunakan Teknik pengumpulan bahan hukum Inventarisasi, Sistematisasi, dan Klasifikasi dan kemudian dianalisis secara preskriptif untuk memberikan penilaian apakah karakterisitik pennalaran hukum hakim sesuai atau tidak menurut hukum atas peristiwa tang terjadi dalam penelitian. Hasil Penelitian dalam skripsi ini yaitu karakterisitik penalaran hukum hakim dalam memtus perkara Nomor: 494/Pdt.G/2021/PA.Pkl dengan alasan gugatan mengenai istri karena suami berpoligami siri yaitu dengan mengunakan penalaran hukum deduktif dimana penalaran tersebut berpangkal dari suatu peristiwa umum atau premis mayor yakni Pasal 39 aya 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang diakhiri dengan suatu kesimpulan atau pengetahuan yang berisfat lebih khusus yaitu perkara gugatan istri dengan alasan poligami siri itu dimaknai oleh hakim atau dikategorikan hakim masuk istilah alasan perceraian yang berupa pertengkaran dan perselisishan yang terjadi terus menerus dan sulit untuk dirukunkan kembali dalam rumah tangga antara penggugat dan tergugat. Akibat hukum yang pada perkara cerai gugat karena poligami siri terhadap suami dan istri yaitu perkawinan antara keduanya putus karena perceraian dengan jatuhnya talak satu bain sughro karena gugatan penggugat dikabulkan dengan verstek. Istri tersebut dibebankan biaya perkara sebesar Rp. 395.000 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu).
23SK2311043.00 | SK HKI 23.043 UUD k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain