SKRIPSI HES
Analisis Hukum terhadap Mekanisme Bisnis Multi Level Marketing (MLM) pada Tiens Syariah Pekalongan
Salah satu bisnis MLM yang ada di Pekalongan yaitu Tiens Syariah, bisnis ini menerapkan sistem melalui jaringan distribusi yang berjenjang, dengan menggunakan konsep syariah, baik dari sistemnya maupun produk yang dijual. ada beberapa indikasi yang harus ditelaah tentang mekanisme bisnis MLM yang sesuai dengan prinsip syariah. MLM syariah tidak seharusnya memberikan janji atau iming-iming bonus yang besar sekali, karena di dalam prinsip syariah bonus itu adalah sesuatu hal yang tidak bisa dijanjikan. Kemudian aitannya dengan promosi bisnis atau merektrut anggota baru untuk bergabung ke dalam bisnis tersebut tidak boleh ada unsur paksaan, ketidakadilan, ketidakseimbangan para pihak, dan lain-lain. Harga-harga produk MLM yang ternyata jauh diatas harga pasaran bahkan bisa tiga kali lipat lebih tinggi dari harga pasaran dapat menjadikan beban bagi masyarakat Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dimana peneliti berangkat ke lapangan untuk mengadakan pengamatan tentang suatu fenomena secara langsung dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menekankan pada data deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa dan memanfaatkan berbagai metode ilmiah. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, purposive sampling, dokumentas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya unsur seperti adanya unsur paksaan, ketidakjujuran, ketidakadilan, ketidakseimbangan para pihak, maka itu bertentangan dengan asas-asas dalam melakukan suatu akad. Akad yang tidak memenuhi asas-asas dalam berakad maka akibat hukum dari akad tersebut adalah rusak. Karena tidak sesuai dengan akad-akad yang seharusnya. Mengenai harga produk yang dijual diatas rata-rata-rata yang dilakukan oleh Tiens Syariah berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah itu adalah tidak ada dalil yang mengharamkannya, oleh karena itu praktek tersebut tetap dibolehkan dengan catatan proses akad telah memenuhi rukun dan syarat yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak.
23SK2312077.00 | SK HES 23.077 DEW a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain