SKRIPSI HES
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 2124/Pdt.g/2019/Pa.btg tentang Perkara Wanprestasi di Pengadilan Agama Batang
Dalam proses lahirnya putusan hakim itu, dalam pertimbangannya berlangsunglah apa yang disebut penalaran hukum. Bagi hakim pemahaman yang memadai dari penalaran hukum, mempunyai peranan penting dalam memberikan pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam membuat putusan. Penalaran hukum seringkali dipersempit menjadi penalaran hakim tatkala yang bersangkutan menghadapi suatu kasus konkret. Dengan perkataan lain, penalaran hakim (judicial reasoning) dipandang sebagai wujud paling konkret dari penalaran hukum (legal reasoning).Oleh karena itu dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui Mengapa hakim Pengadilan Agama Batang menerima perkara gugatan Wansprestasi yang diajukan oleh KSPPS Minna Lana Pekalongan dan Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim menyelesaikan perkara gugatan wansprestasi yang diajukan oleh KSPPS Minna Lana Pekalongan dengan acara biasa. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah beberapa metode yang terdapat dalam penelitian hukum normatif, Antara lain yaitu, Pertama, pendekatan perundang-undangan (statute approach), Kedua, pendekatan sejarah (historis approach), dan ketiga, pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu mendekati permasahan dari sudut konseptual.Teknik analisis menggunakan metode deduksi silogisme.Penggunaan metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor (pernyataan yang bersifat umum). Kemudian diajukan premis minor (bersifat khusus), dari kedua premis itu kemudian ditarik suatu kesimpulan Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Batang dikarenakan Hakim telah melakukan atas pertimbangannya menggunakan dasar hukum yurisdensi dan teori dicedendi, yang mana hakim dalam memutuskan perkara menggali dengan adanya bukti-bukti yang kuat sehingga penafsiran secara komprehensif, argumentatif yang memadai. Selanjutnya karakteristik penalaran pertimbangan hakim menyelesaikan gugatan wanspretasi dalam putusannya terdapat putusan dari segi sifatnya, maka terdapat beberapa jenis putusan yang dapat dijatuhkan hakim. Putusan tersebut menggunakan bentuk silogisme kategorial yang didalamnya terdapat premis mayor dan premis minor.
23SK2312076.00 | SK HES 23.076 KHA p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain