SKRIPSI HES
Jual Belikan di Kolam Pemancingan dengan Sistem Harian Menurut Hukum (Studi di Kolam Pemancingan Zava Desa Wonokerto Kecamatan Bandar Kabupaten Batang)
Transaksi jual beli digunakan manusia sebagai sarana interaksi sosial bagi manusia satu dengan lainnya, yang di dalam agama Islam disebut dengan Muamalah. Selain itu jual beli digunakan manusia sebagai suatu mata pencaharian. Salah satunya adalah jual beli ikan yang terjadi di Pemancingan Zava Desa Wonokerto Kecamatan Bandar yaitu jual beli ikan dengan model pemancingan sistem harian. Pelaksanaanya yaitu pemilik pemancingan menawarkan produk pemancingan harian, pemancing memumlai memancing pada pukul 08.00-17.00. Sebelum memancing pemancing membayar uang sebesar Rp. 30.000 yang kemudian diberi ikan sebanyak satu kilogram, tetapi ikan tersebut tidak langsung dibawa pulang oleh pemancing melainkan dimasukkan kedalam kolam pemancingan. Untuk hasil daripada memancing sepenuhnya menjadi risiko pemancing hal inilah yang secara normatif hukum Islam menjadi sebuah permasalahan, hal ini tidak sesuai dengan kaidah-kaidah jual beli yang telah ada. Apabila pemancing tidak mendapatkan ikan sama sekali itu berarti pemancing telah mendapati kerugian, padahal pemancing telah membayarkan sejumlah uang yang setara untuk mendapatkan ikan tersebut. Dalam prakteknya pemancing masih saja meminati kegiatan jual beli model seperti ini, seakan-akan menjadi kebiasaan bagi pemancing. Dalem penelitian ini jenis penelitian yang digunakan bersifat penelitian lapangan (field research) dan pendekatannya menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun teknik data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Hasil penelitian mengenai jual beli ikan di Kolam Pemancingan dengan sistem harian menurut Hukum Islam di Pemancingan Zava Berdasarkan yang terjadi di kolam pemancingan bahwa ikan yang menjadi barang atau obyek jual beli masih belum jelas perolehannya dikarenakan pemancing pulang ada yang membawa lebih dari jatah diawal, ada yang membawa kurang dari jatah awal bahkan ada juga yang tidak membawa ikan sama sekali meskipun diawal telah sama-sama membayar Rp. 30.000 dengan demikian hal tersebut menyebabkan terjadinya unsur ketidakjelasan dari segi kuantitas barang belum jelas.
23SK2312069.00 | SK HES 23.069 AZZ j | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain