SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Batik terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal di Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan
Industri halal mendapat perhatian dari pemerintah. Hal ini dapat dilihat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Produk halal yang banyak diketahui diantaranya makanan, minuman, kosmetik serta obat-obatan, namun sebagaian besar masyarakat belum banyak mengetahui soal sertifikasi halal berkaitan dengan produk kriya maupun produk turunannya baik itu kerajinan maupun dibidang fashion, dan batik menjadi sebuah kajian baru dalam langkah sertifikasi halal yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Berdasarkan data pada website SiHalal dari 22 produk batik kategori sandang yang sudah bersertifikat halal per 7 Maret 2023 semuanya berasal dari Provinsi Jawa Timur. Belum ditemukan produk batik kategori sandang bersertifikat halal yang berasal dari Pekalongan. Mengingat Pekalongan merupakan kota yang dikenal dengan sebutan kota batik. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab menjawab pertanyaan; Pertama, Bagaimana tingkat kesadaran hukum terkait sertifikasi halal dari pelaku usaha batik di Kecamatan Tirto?. Kedua, Bagaimana efektivitas penegakan hukum jaminan produk halal bagi pelaku usaha batik di Kecamatan Tirto?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya menggunakan data primer yakni data yang diperoleh langsung dari lapangan seperti wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini mengkaji tentang tingkat kesadaran hukum dan efektivitas penegakan hukum terkait produk halal pada batik. Hasil analisis menyimpulkan bahwa: tingkat kesadaran hukum terkait sertifikasi halal pelaku usaha batik di Kecamatan Tirto Pekalongan berdasarkan empat indikator dapat dikatakan tergolong rendah. Karena pengetahuan dan pemahaman hukumnya rendah, maka mempengaruhi sikap dan perilaku hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pelaku usaha batik yang mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Terkait efektivitas penegakan hukum dapat dikatakan tidak efektif. Hal ini dikarenakan tidak adanya sosialisasi ke desa dari penegak hukum (BPJPH). Sehingga berpengaruh terhadap kepatuhan hukum para pelaku usaha batik untuk mematuhi aturan pendaftaran sertifikasi halal produknya
23SK2312062.00 | SK HES 23.062 MUH k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain