SKRIPSI HES
Tinjauan Fikih Muamalah tentang Sistem Pengupahan Buruh Jahit Konveksi (Studi di Desa Babalan Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan)
Upah adalah pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang menjadi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para majikan atau pihak yang mempekerjakan. Begitu pentingnya masalah upah pekerja, Dalam hal pemberian upah buruh jahit di Desa Babalan Lor dilakukan dengan dua sistem pengupahan mingguan dan pengupahan tahunan. Pengupahan mingguan yag dilakukan setiap hari kamis sore, pemberian upah diberikan dengan mengacu pada hasil produksi yang dikerjakan dalam seminggu akan tetapi tidak jarang pemilik konveksi menggaji sekedarnya karena barang produksi belum terjual sesuai target dan pendapatan belum memenuhi, Terkadang buruh bisa meminta upah melebihi dari yang dihasilkan selama seminggu atau biasa di sebut dengan istilah bon untuk memenuhi keperluan yang mendadak, kedua pihak ada timbal balik untuk kelangsungan hidup antara pemilik konveksi dengan buruh pekerja. Hal ini secara Dalam hal ini adil juga bisa digambarkan dengan keselarasan dan keromantisan. Keadilan memiliki nilai-nilai yang menuntut agar seseorang menyerahkan hak orang lain dengan sesuai. Oleh karena itu, dalam prinsip keadilan tidak lepas dari dari keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sistem pembayaran upah ini menjelaskan kedua belah pihak mengenai kapan waktu upah itu diberikan dan penjelasan ini sangat penting dalam hal upah mengupah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Pengumpulan data primer dilakukan dengan metode wawancara langsung dengan Pelaku usaha konveksi dan buruh jahit konveksi di Desa Babalan Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan,.sedangkan untuk data sekunder peneliti menggunakan jurnal, buku-buku, kitab, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan teori Pengupahan. Analisis datanya menggunakan metode induktif yang bersifat deskriptif normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik sistem pengupahan buruh jahit konveksi di Desa Babalan Lor Kecamatan bojong Kabupaten Pekalongan, sesuai dengan fikih muamalah karena, Konsep upah dalam fikih muamalah menekankan pada sisi akad atau kontrak kerja yang harus disepakati oleh kedua belah pihak. Namun masih ada beberapa sisi yang belum sesuai seperti kurangnya komunikasi yang menyebabkan ketidak nyamanan antara pihak buruh dan pemilik konveksi, seperti penundaan pembayaran upah dan pengambilan upah sebelum melakukan pekerjaan yang sering disebut bon.tidak sahkarena dimungkinakan analisis pendekatan dan metode lainnya bisa menunjukkan keabsahannya.
23SK2312060.00 | SK HES 23.060 MUH t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain