SKRIPSI HES
Perjanjian Kemitraan Penyedia Aplikasi Nujek dengan Mitra dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Munculnya ojek berbasis syariah diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi umum yang tetap mejunjung tinggi prinsip syariah. Nujek (Nusantara Ojek) adalah aplikasi ojek online buatan santri NU yang mulai diluncurkan pada tahun 2019. Keunggulan Nujek dibandingkan dengan ojek online lainnya adalah fitur memilih driver pria atau wanita. Fitur tersebut sangat cocok bagi umat Islam yang tidak ingin berkendara bersama driver yang bukan mahram mereka. Secara yuridis Nujek hanya sebatas Penyedia aplikasi, Nujek tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan dan/atau kelalaian Penyedia Layanan. Selain itu pada Nujek juga menyertakan bahwa Nujek tidak memberikan jaminan atau garansi apabila terjadi resiko-resiko yang timbul dan tidak memberikan hak untuk meminta ganti rugi apapun dari perusahaan. Sedangkan di dalam KHES, nilai kerugian dan kerusakan yang terjadi buka karena kelalaian para pihak wajib ditanggung secara proposinal begitu juga dengan keuntungan. Oleh karena itu, penting menjawab bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap bentuk kerjasama antara penyedia pada aplikasi Nujek dengan mitra. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bentuk kerjasama antara penyedia pada aplikasi Nujek dengan mitra ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Kemudian teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis model Miles and Huberman model ini dilakukan dengan cara menganalisis data kualitatif secara interaktif dan berlanjut secara terus menerus sampai tuntas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk kerja sama antara penyedia aplikai Nujek dengan mitra adalah bentuk kemitraan, yang jika ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, termasuk kategori syirkah ‘inan. Meskipun begitu, dalam penerapannya dengan mitra masih terdapat kelemahan dalam praktik syirkah ‘inan tersebut. Menurut Hukum Ekonomi Syariah, akad syirkah dalam kerjasama ini dinyatakan fasid (rusak), yang mana syirkah tidak dapat dijalankan sebelum sebab kefasidan itu dihilangkan.
23SK2312057.00 | SK HES 23.057 HAR p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain